Rabu 07 Oct 2020 22:40 WIB

Puspomad Terima Alat Bukti Tambahan dari LPSK

Puspomad menerima alat bukti tambahan dari LPSK terkait penyerangan Polsek Ciracas.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Yudha Manggala P Putra
Salah satu mobil yang hancur pasca penyerangan di kawasan Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Salah satu mobil yang hancur pasca penyerangan di kawasan Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menerima alat bukti tambahan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kejadian penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan sekitarnya. LPSK menyerahkan alat bukti tambahan berupa sejumlah rekaman CCTV.

"Kami semua telah menerima Ketua LPSK. Beliau serahkan informasi atau alat bukti sebagai tambahan bagi kami sebagai penyidik untuk menuntaskan kasus Ciracas ini sebaik-baiknya," jelas Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Widjanarko, saat konferensi pers di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Dodik menjelaskan, bukti baru yang diserahkan oleh LPSK langsung kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, itu berupa rekaman CCTV. Menurut dia, kantor LPSK berada di dekat dengan tempat kejadian perkara (TKP), sehingga CCTV mereka menangkap kejadian tersebut.

"Di depannya itu ada CCTV dan CCTV-nya itu diambil setelah itu digrouping, dari grouping itu kemarin diserahkan kepada kami selaku penyidik nanti kami juga serahkan kepada Danpuspom TNI, Danpuspom TNI AL, juga Danpusom AU karena informasi sekecil apapun dalam proses pembuktian itu harus kita gunakan," kata dia.

Pada Senin (5/10) lalu, Ketua dan para Wakil Ketua LPSK menyambangi Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat. Kunjungan itu merupakan penjajakan awal kerja sama kedua instansi dalam rangka meningkatkan kualitas perlindungan saksi maupun korban tindak pidana khususnya yang berkenaan dengan personel TNI AD.

Dalam pertemuan itu, Ketua LPSK, Hasto Atmojo, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang telah diambil KSAD dalam menjatuhkan sanksi kepada oknum TNI AD yang terlibat kasus pidana. Hasto menilai, keputusan tegas yang diambil oleh KASAD mencerminkan keberpihakan kepada korban.

”Meskipun dalam koridor proses penegakan hukum, putusan peradilan tetap harus dihargai, namun dalam kerangka keadilan, penjatuhan hukuman yang tegas sangat bermakna untuk para korban” ujar Hasto saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).

Hasto mengatakann perintah KSAD kepada pelaku untuk mengganti rugi seluruh kerusakan dan kerugian yang dialami para korban dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas merupakan tindakan yang patut diapresiasi. Pada kasus lain yang melibatkan oknum prajurit TNI AD seperti pada kasus dugaan penganiayaan di Batang, Jawa Tengah, proses hukum kepada pelaku tergolong cepat dan responsif.

Pada kesempatan tersebut, LPSK juga menyampaikan informasi serta perkembangan terkait sejumlah kasus yang masih berjalan dengan melibatkan oknum personil TNI AD, baik dengan status sebagai pelaku maupun korban tindak pidana.

LPSK, kata Hasto, sangat berharap pihak TNI AD bisa turut serta memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban, dimana pelakunya adalah oknum prajurit itu sendiri. Karena kerap kali saksi maupun korban merasa terancam bila pelakunya merupakan seorang prajurit TNI.

Menanggapi hal tersebut, KSAD menyatakan bersedia membantu tugas perlindungan LPSK yang pelakunya merupakan oknum prajurit TNI AD. Andika mengatakan, pihaknya siap membantu menjaga keselamatan para saksi dari intimidasi pelaku, agar dapat memberikan keterangan di pengadilan dengan tenang dan aman.

Andika menambahkan, saat ini TNI AD sangat berkomitmen untuk mendorong penyelesaian pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh prajuritnya ke ranah hukum hingga tuntas. ”Kami juga menitipkan pesan kepada LPSK untuk tetap bisa mengawal kasus-kasus yang melibatkan anggota kami hingga tuntas,” jelas dia.

Ronggo Astungkoro

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement