Rabu 07 Oct 2020 22:30 WIB

Polres Madiun Tangkap Komplotan Bobol Brankas Isi Rp 58 Juta

Polisi menembak kaki ketiga pelaku pembobolan brankas karena berusaha melawan.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur berhasil menangkap komplotan pembobol brankas milik CV. Champion Jaya Sejahtera Cabang Kabupaten Madiun yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

"Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini berawal laporan dari CV. Champion Jaya Sejahtera Cabang Madiun di Nglames, Kabupaten Madiun tanggal 5 Oktober 2020 yang kemudian kita lakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono saat menggelar jumpa pers di Joglo Mapolres Madiun, Rabu (7/10).

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga pelaku, yakni Imam Agus (41), warga Jalan Cempaka, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. Kemudian dua pelaku lainnya yakni Kholiq warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dan Widodo warga Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.

"Ketiga pelaku ditangkap saat berada di Jombang di rumah Kholiq. Polisi menembak kaki ketiga pelaku karena berusaha melawan saat ditangkap," kata Bagoes.

Ia menuturkan, modus operandi (MO) para tersangka adalah masuk ke dalam ruang penyimpanan brankas secara bersama-sama membobol atau menjebol tembok dengan menggunakan linggis dan palu. Kemudian masuk ke dalam ruang penyimpanan brankas dengan cara mencongkel pintu almunium kaca lalu menjebol brankas dengan betel obeng dan palu hingga rusak terbuka, dan mengambil uang tunai.

"Uang tunai yang diambil komplotan tersebut totalnya sebesar Rp 58.363.900," kata Kapolres Bagoes.

Dalam kasus tersebut, tersangka Imam Agus adalah otak perencana dan pelaku survei lokasi pencurian. Kemudian, dia ikut bersama-sama melakukan pencurian dengan dua temannya. Adapun, tersangka Imam Agus merupakan residivis narapidana asimilasi Lapas Kelas I Madiun sekira bulan April 2020.

Setelah berhasil membuka brankas dan menggasak uang didalamnya senilai Rp 58 juta, para pelaku kemudian membagi uang hasil curiannya tersebut dengan masing-masing pelaku mendapatkan Rp 19 juta. Sedangkan sisanya sekitar Rp 1,3 juta digunakan untuk transportasi dan makan-makan.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Madiun agar selalu waspada terhadap situasi kondisi dimanapun. Hal itu agar terhindari dari tindak kriminalitas," Kapolres Madiun.

Akibat perbuatan para tersangka, polisi menjerat mereka dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman kasus tersebut mencapai sembilan tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement