Rabu 07 Oct 2020 20:22 WIB

Satu Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Tewas Di-dor

Sabu seberat 12 kg diselundupkan melalui pengiriman cargo di Bandara Soekarno-Hatta.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukan barang bukti sindikat narkotika jenis sabu Internasional dengan tersangka warga Nigeria.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukan barang bukti sindikat narkotika jenis sabu Internasional dengan tersangka warga Nigeria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kurir narkoba jaringan internasional asal Nigeria. Dari pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial SZ (23 tahun) tewas ditembak oleh petugas karena berupaya melawan dan melarikan diri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Siregar mengatakan, satu tersangka berinisial EF (26) berhasil ditangkap. "Terjadi pada 5 Oktober. Jaringan ini adalah jaringan Lagos, Nigeria-Jakarta, kami dapat informasi dari masyarakat. Karena jasa pengiriman dilakukan melalui kargo, kami bekerja sama dengan teman-teman Bea Cukai," ujar Krisno saat konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

Menurut Krisno, sabu seberat 12 kg tersebut diselundupkan melalui pengiriman cargo di Bandara Soekarno-Hatta. Seorang berinisial A berencana melakukan pengurusan pengambilan paket sabu yang dikemas menyerupai paket filter oli, tapi tidak jadi dan paket diambil tersangka EF dan SZ. Ketika mengambil paket sabu tersebut kedua Tersangka menggunakan jasa taksi online.

Karena barang sudah di tangan tersangka, lanjut Krisno, petugas bekerja sama dengan Satlantas Polres bandara memberhentikan kendaraan yang dipake di Jalan C2, kawasan bandara Soekarno-Hatta. Namun, ketika diberhentikan saudara SZ berusaha melarikan diri dan sempat terjadi kejar mengejar dan berhasil ditangkap. Kemudian SZ bersedia bekerja sama untuk menunjukkan persembunyian saudara A.

"Tim bersama tersangka kemudian menuju lokasi kediaman A yang kini berstatus DPO, tapi dalam perjalanan tersangka SZ melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," ungkap Krisno. 

Selanjutnya, atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement