Kamis 08 Oct 2020 04:17 WIB

Terdakwa Korupsi Bansos PKH Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa memotong dana bansos PKH dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp800 ribu

Ilustrasi Korupsi
Foto: MGIT4
Ilustrasi Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM  - Terdakwa korupsi pemotongan dana bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) Tahun Anggaran 2017-2018, di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, divonis empat tahun penjara.

Vonis hukuman bagi terdakwa Soni Kardariadi yang bertugas sebagai pendamping dalam penyaluran dana PKH untuk Desa Dete dan Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (7/10) sore.

Ketua Majelis Hakim Irlina dengan didampingi anggotanya, Abadi dan Agung Prasetyo, dalam putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair.

"Menyatakan terdakwa (Soni Kardariadi) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Irlina.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar ganti rugi dana PKH yang telah diselewengkan-nya.

"Membayar uang ganti rugi senilai Rp637 juta. Apabila tidak dapat dibayarkan, rumah beserta hartanya yang lain, disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," ujarnya.

Dalam uraian putusan-nya, disebutkan jumlah penerima PKH di Desa Dete 222 kepala keluarga, sedangkan di Desa Lape sebanyak 184 kepala keluarga. Masing kepala keluarga menerima Rp1,89 juta. Dana PKH ditransfer langsung ke rekening penerima.

Namun dana tersebut tidak diberikan utuh ke penerima tetapi terdakwa Soni melakukan pemotongan dengan jumlah bervariasi yang kisaran-nya mulai dari Rp800 ribu.

Dengan periode pemotongan 2017-2018, terdakwa Soni mengambil uang yang bukan menjadi haknya sehingga berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, muncul kerugian negara yang nilainya mencapai Rp637 juta.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Soni lebih ringan dibandingkan tuntutannya. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga turut membebankan terdakwa untuk membayar kerugian negara yang muncul berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp637 juta subsider tiga tahun kurungan.

Terkait dengan putusan ini, terdakwa Soni belum menyatakan sikap. Dalam periode tujuh hari ke depan setelah putusan-nya dibacakan, terdakwa akan menentukan sikap. Begitu juga yang disampaikan jaksa Reza Safetsila. Pihaknya dikatakan masih akan melaporkan hasil persidangan ini kepada Kajari Mataram.

"Jadi kami masih pikir-pikir dulu. Kami masih harus laporan ke pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya," ucap Reza.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement