Rabu 07 Oct 2020 19:29 WIB

Sebanyak 7 dari 30 Tempat Usaha di Jakbar Disegel

Tempat usaha itu diketahui telah melanggar aturan protokol kesehatan.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Agus Yulianto
Wakil Wali Kota Jakbar, Yani Wahyu Purwoko bersama Kepala Satpol PP Jakbar Tamo Sijabat menutup kantor Indotrading.com.
Foto: Dok Pemkot Jakbar
Wakil Wali Kota Jakbar, Yani Wahyu Purwoko bersama Kepala Satpol PP Jakbar Tamo Sijabat menutup kantor Indotrading.com.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tujuh dari 30 perusahaan dan tempat usaha di Jakarta Barat ditutup sementara. Jumlah itu, merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) sejak Senin sampai Rabu (5-7/10).

"Ada 30 tempat. Yang sudah kita tutup ada tujuh," kata Kepala Satpol-PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat ditemui usai menggelar sidak di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Rabu (7/10).

Sejauh ini, Tamo bilang, tak menjaga jarak dan tak memberlakukan work from home (WFH) mendominasi pelanggaran. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penutupan selama tiga hari kepada tujuh perusahaan dan tempat usaha itu. 

Saat kembali beroperasi, mereka harus memenuhi ketentuan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. "Sementara, sanksinya ditutup dulu. Baru kalo ada pelanggaran lagi kita denda Rp 50 juta," ancamnya.

Tamo menyampaikan, tim terpadu dari Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Covid-19 Jakarta Barat dijadwalkan melakukan pengecekan ke sejumlah perusahaan maupun tempat usaha selama PSBB. Sejak Rabu lalu, Tamo menyebut, telah melakukan sidak di empat kecamatan yakni, Kecamatan Cengkareng, Grogol Petamburan, Tamansari dan Tambora.

Dia menjelaskan, akan terus menegakkan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Setiap harinya, sebanyak dua tim akan kembali menyatroni 10 lokasi perusahaan maupun tempat usaha.

"Kalo PSBB diperpanjang lagi, kita akan lanjutkan terus pengecekan," ucap dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement