Rabu 07 Oct 2020 19:17 WIB

Menaker: Selain Pesangon, Korban PHK akan Mendapatkan JKP

Modal awal JKP bersumber dari APBN maksimal Rp 6 triliun

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Karyawan pabrik yang terkena PHK (ilustrasi). Dalam aturan UU Cipta Kerja, selain mendapatkan pesangon, para pekerja korban PHK akan mendapatkan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Karyawan pabrik yang terkena PHK (ilustrasi). Dalam aturan UU Cipta Kerja, selain mendapatkan pesangon, para pekerja korban PHK akan mendapatkan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, pemerintah akan menggunakan dana maksimal Rp 6 triliun dari kas negara untuk modal awal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Anggaran ini akan disuntik ke badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemerintah.

Ida menyebutkan, ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disetujui oleh DPR pada Senin (5/10). "Undang-Undang mengatur dana awalnya akan diambil dari APBN, paling besar Rp 6 triliun. Kecil ya bu?" tuturnya, sembari bertanya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10).

Baca Juga

Ida menjelaskan, JKP merupakan jaminan sosial kepada pekerja/buruh yang terkena PHK. JKP menjadi ketentuan baru yang diterima oleh pekerja di samping pesangon yang diberikan pengusaha. Dalam regulasi sebelumnya, UU Nomor 13/2003, pemerintah tidak mengatur pemberian jaminan tersebut.

Pemberian JKP sudah mempertimbangkan kebutuhan pekerja/ buruh yang terkena PHK. Salah satunya, uang tunai."Ketika seseorang mengalami PHK, maka dia butuh sangu atau pesangon dan akan diberikan cash benefit melalui JKP," kata Ida.

JKP juga memberikan fasilitas upskilling dan reskilling bagi pekerja/ buruh terdampak PHK. Fasilitas ini diberikan agar mereka mampu menambah kemampuan baru ataupun meningkatkan kemampuan yang sudah ada, sehingga diharapkan bisa mendapatkan pekerjaan lebih baik setelahnya.

Fasilitas ketiga, akses penempatan pasar kerja yang dikelola oleh pemerintah. Ida mengatakan, fasilitas ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pekerja/ buruh terkena PHK untuk memperoleh pekerjaan baru.

"Hal-hal baru ini konteksnya adalah memberikan perlindungan kepada para pekerja dan memastikan perlindungan dengan skema JKP," ujar Ida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement