Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Wapres Sebut Beberapa Potensi Pelanggaran Netralitas ASN

Rabu 07 Oct 2020 14:31 WIB

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta antisipasi semua pihak terhadap potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta antisipasi semua pihak terhadap potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Foto: MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO
Pelanggaran netralitas ASN terjadi ketika ASN turut menyosialisasikan bakal calon.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta antisipasi semua pihak terhadap potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Ma'ruf menyebut, beberapa pelanggaran netralitas ASN biasanya terjadi saat memberikan dukungan kepada pasangan calon di media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik.

Selain itu, bentuk pelanggaran netralitas ASN terjadi ketika ASN turut menyosialisasikan bakal calon, menghadiri kegiatan yang menguntungkan bakal calon dan mendeklarasikan diri sebagai pendukung bakal calon.

Baca Juga

"Atau mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung bakal calon, dan melakukan pergantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon," ujar Ma'ruf saat menghadiri acara kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara, Rabu (7/10).

Ma'ruf pun mengingatkan pentingnya aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Sebab, netralitas ASN saat ini merupakan salah satu dari lima indikator dominan sub dimensi kerawanan Pemilu dalam Pilkada.

Sebagaimana laporan Bawaslu terakhir dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020. Bawaslu telah menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2020, sebanyak 600 di antaranya terkait dengan netralitas ASN.

Padahal kata Ma'ruf, netralitas adalah salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum. Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga disebut penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan pada asas netralitas.

"Netralitas merupakan prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN," ujarnya.

Karena itu, Ma'ruf berharap kampanye virtual ini, mencegah pelanggaran netralitas ASN di 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020. Ia meminta prosesi demokratis Pilkada tidak dikotori oleh hal-hal yang dapat merusak esensi dan sendi-sendi dasar demokrasi itu sendiri, salah satunya netralitas ASN.

Ia juga menegaskan proses yang penting ini tidak akan terlaksana dengan baik apabila para pejabat negara, pejabat pemerintah, pimpinan birokrasi, baik sipil maupun non sipil, di pusat maupun daerah, tidak mendukung dan turut serta menjaganya. Demikian pula peran masyarakat, khususnya media massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangatlah sentral dalam mengawal Pilkada.

Sebab, menjaga netralitas ASN akan memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak, kepala daerah, birokrasi, pegawai ASN, maupun masyarakat.

"Bagi kepala daerah, target target kinerja pemerintahan akan tercapai dengan baik karena ASN lebih fokus pada kinerja dan tidak dilibatkan dalam aktivitas politik," ujarnya 

Begitu juga, bagi birokrasi, netralitas ASN akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penerapan sistem merit serta membuat birokrasi menjadi independen, transparan, dan akuntabel. Ketiga, bagi Pegawai ASN, pengembangan karir akan lebih terbuka dengan berpedoman pada integritas, kompetensi, dan kinerja.

"Tidak dipengaruhi oleh kedekatan ASN dengan penguasa ataupun tokoh berpengaruh, sedangkan, bagi masyarakat netralitas pegawai ASN membuat kepercayaan masyarakat pun akan meningkat," katanya.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler