Selasa 06 Oct 2020 23:13 WIB

Perampok Pemulung di Bekasi Mengaku Lima Kali Beraksi

Kedua tersangka mengaku memang mengincar pemulung.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pemulung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengaku sudah lima kali melakukan aksinya. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10).

"Dia menyampaikan baru lima kali melakukan ini," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga

Yusri mengatakan dua pelaku dalam kasus ini yang berinisial S alias P (49) dan S alias K (34). Keduanya telah menyandang status sebagai tersangka. Kedua tersangka juga diketahui berprofesi sebagai pemulung.

Yusri menjelaskan kedua tersangka mengaku empat kali melakukan hal serupa di Kabupaten Bekasi dan satu kali di Kota Bekasi.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan mendalam kepada kedua tersangka, keduanya mengaku memang mengincar pemulung dan motif adalah ingin menguasai harta korbannya.

"Sasaran utamanya pemulung-pemulung, yang bersangkutan ini berprofesi pemulung. Setiap kali ditanya memang ingin menguasai harta milik korban untuk makan," katanya.

Meski demikian aksi tersangka K dan P akhirnya terhenti setelah keduanya dibekuk oleh Polres Kabupaten Bekasi.

Kedua ditangkap setelah aksinya yang terekam oleh kamera CCTV tersebar di media sosial dan menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.

Insiden itu diketahui terjadi di Jalan Raya Fatahillah Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada 29 September 2020 yang lalu.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menciduk kedua tersangka di Grogol, Jakarta Barat, dan saat diperiksa petugas kedua tersangka mengakui segala perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement