Rabu 07 Oct 2020 03:31 WIB

Tujuh Kelurahan dengan Penularan Covid-19 Tertinggi di Depok

Tujuh kelurahan tersebut jadi fokus penanganan Covid-19 oleh Gugus Tugas covid Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Covid-19. Tujuh kelurahan di Depok jadi fokus Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Depok.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19. Tujuh kelurahan di Depok jadi fokus Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak tujuh kelurahan di Kota Depok masih memiliki laju penularan virus corona (Covid-19) tertinggi. Rencananya ketujuh kelurahan itu akan jadi fokus penanganan petugas Gugus Tugas Covid-19 Depok.

"Penyebaran Covid-19 masih masif," kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi di Balai Kota Depok, Selasa (6/10).

Baca Juga

Menurut Dedi, ada tujuh kelurahan di Kota Depok kasus penyebaran Covid-19 tertinggi. Rencananya, tujuh kelurahan tertinggi kasus aktif Covid-19 dalam seminggu ini akan difokuskan penanganannya oleh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok

"Di minggu ini ada tujuh kelurahan yang memang kasus Covid-19 tertinggi. Penanganannya mulai dari pencegahan, penanganan, sterilisasi hingga kontak tracing, kita lakukan di tujuh kelurahan tersebut," jelasnya.

Adapun tujuh kelurahan di Kota Depok yang laju penularan Covid-19, antara lain:

  1. Kelurahan Abadijaya
  2. Mekar Jaya
  3. Sukamaju
  4. Kukusan
  5. Tanah Baru
  6. Pancoran Mas
  7. Tugu

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPPC) Kota Depok, pasien positif terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 115 orang. Jadi, total keseluruhan terkonfirmasi positif hingga kini sebanyak 5.013 orang.

Adapun pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia bertambah dua orang. Total keseluruhan korban meninggal dunia sebanyak 143 orang. Untuk pasien sembuh bertambah 91 orang sehingga jumlah total jumlah pasien positif Covid-19 yang sembuh di Kota Depok sebanyak 3.454 orang.

Untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok tentang pembatasan jam operasional pertokoan dan aktivitas warga, restoran, kafe, hingga pembatasan sosial kampung siaga Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement