Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Tindakan Bawaslu Diminta Miliki Efek Jera, tak Hanya Mendata

Selasa 06 Oct 2020 20:07 WIB

Red: Gilang Akbar Prambadi

Ilustrasi Pilkada Serentak

Ilustrasi Pilkada Serentak

Foto: Antara/Wahyu Putro A
Kewenangan Bawaslu dianggap sudah memadai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Selama satu pekan masa kampanye Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memberikan surat peringatan tertulis kepada 70 pasangan calon (paslon) kepala daerah pelanggar protokol kesehatan. Selain itu, Bawaslu bersama pihak Kepolisian juga telah membubarkan 48 kegiatan kampanye karena tidak sesuai dengan peraturan pencegahan penyebaran Covid-19.

Menyikapi hal itu, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan, kewenangan dan langkah Bawaslu dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh paslon sudah memadai. Namun, perlu ditingkatkan supaya pelanggaran dalam Pilkada tidak terus terulang.

"Harus  ada efek jera bagi para pelanggar, sebab masyarakat pemilih bisa mengetahui sejauh mana komitmen paslon terhadap kampanye pilkada di tengah pandemi," kata August, Selasa (6/10).

Selain itu, setiap bentuk pengawasan dan tindakan tegas harus secara konsisten dilakukan oleh Bawaslu demi terwujudnya pilkada yang aman dari Covid-19. Selain itu, diharapkan juga menghasilkan pemimpin yang terbaik di setiap daerah.

"Tindakan berupa pemberian teguran, penghentian kampanye yang melanggar protokol kesehatan dan harus  melanjutkan prosesnya ke Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu), ini akan dipandang sebagai bentuk konsistensi dari tugas pengawas pemilu," ujarnya.

August pun menyampaikan, angkah-langkah tegas yang telah dan akan diambil oleh Bawaslu perlu mendapatkan publikasi yang luas, agar publik dan pasangan calon lainnya mengetahui bahwa pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye pilkada merupakan peristiwa yang dapat dijangkau oleh penyelenggara pemilu.

"Publikasi secara luas jenis-jenis pelanggaran, paslon yang melakukan pelanggaran dan proses penanganan pelanggaran kampanye yang perlu ditingkatkan," kata August.

Dengan dilakukannya publikasi yang baik, lanjut August, publik selanjutnya dapat mengetahui, menilai dan kemudian memutuskan apakah calon-calon yang melanggar tersebut layak atau tidak untuk dipilih sebagai kepala daerah terpilih.

"Demikian juga bagi pasangan calon lainnya, agar memahami dan mengevaluasi pelaksanaan kampanye selanjutnya untuk mengedepankan protokol kesehatan dan menjadikan program sebagai basis utama untuk mendapatkan kepercayaan pemilih," kata dia.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler