Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Sosialisasi Empat Pilar, Disampaikan Tugas dan Wewenang MPR

Selasa 06 Oct 2020 19:40 WIB

Red: Hiru Muhammad

Dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada masyarakat Kabupaten Bogor, di lapangan Demokrat Sport Center, Bogor, Selasa (6/10) yang dihadiri Sekretaris Fraksi Partai Demokrat MPR Anton Sukartono Suratto, Wakil Ketua MPR Dr. H. Sjarifuddin Hasan, MM, MBA berkesempatan memaparkan materi tentang lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada masyarakat Kabupaten Bogor, di lapangan Demokrat Sport Center, Bogor, Selasa (6/10) yang dihadiri Sekretaris Fraksi Partai Demokrat MPR Anton Sukartono Suratto, Wakil Ketua MPR Dr. H. Sjarifuddin Hasan, MM, MBA berkesempatan memaparkan materi tentang lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Foto: istimewa
Kewenangan MPR tertinggi karena satu satunya yang bisa merubah dan menetapkan UUD

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada masyarakat Kabupaten Bogor, di lapangan Demokrat Sport Center, Bogor, Selasa (6/10) yang dihadiri Sekretaris Fraksi Partai Demokrat MPR Anton Sukartono Suratto, Wakil Ketua MPR Dr. H. Sjarifuddin Hasan, MM, MBA berkesempatan memaparkan materi tentang lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).  

MPR merupakan lembaga yang sangat penting dalam perjalanan sejarah Indonesia. Sebelum era reformasi bergulir, MPR merupakan lembaga tertinggi negara dengan kewenangan yang sangat luas antara lain memberikan mandat kekuasaan kepada seorang Presiden.

"Namun, setelah reformasi, terjadi perubahan mendasar pada sistem ketatanegaraan di Indonesia.  Salah satunya mengenai MPR.  Perubahan tersebut tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara tapi menjadi lembaga tinggi negara, sama kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya seperti DPR, DPD, Kepresidenan, MA, MK, BPK dan KY," katanya.

Namun, lanjut Syarief, ada satu yang luarbiasa, MPR memiliki kewenangan tertinggi karena hanya MPR satu-satunya yang bisa mengubah dan menetapkan UUD.  Wewenang MPR lainnya adalah, Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum, Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila  Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. "Adapun tugas-tugas MPR adalah, Memasyarakatkan ketetapan MPR, Memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 194, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, Mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 serta  pelaksanaannya, dan Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan  pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya.

Di tengah-tengah pemaparan, Syarief Hasan melakukan dialog interaktif dalam bentuk kuis seputar MPR kepada para peserta secara acak. Salah satunya Syarief Hasan bertanya berapa jumlah Pimpinan MPR periode 2019-2024.  Pertanyaan tersebut langsung dijawab Solehudin salah seorang peserta dari Kecamatan Citeureup bahwa Pimpinan MPR berjumlah 10 terdiri dari 1 Ketua dan 9 Wakil Ketua. "Jawaban benar, mantap," seru Syarief Hasan.

Pengetahuan tentang MPR, menurut Syarief Hasan perlu ditingkatkan.  Bukan hanya MPR saja, tapi semua tentang negara Indonesia.  "Itu sebagai bukti cinta kita kepada negara.  Teruslah gali dan pelajarilah dari berbagi sumber yang terpercaya.  Salah satunya melalui Sosialisasi Empat Pilar," katanya.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler