Selasa 06 Oct 2020 19:01 WIB

Kasus Pencabulan Anak Kembali Terjadi di Banyumas

Korbannya merupakan anak perempuan berusia 12 tahun yang masih sekolah di kelas VI SD

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Pencabulan anak (Ilustrasi)
Foto: Foto : MgRol_92
Pencabulan anak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas Satreskrim Polresta Banyumas, kembali mengungkap kasus pencabulan anak. Kali ini, korbannya merupakan anak perempuan berusia 12 tahun yang masih sekolah di kelas VI SD. Sedangkan pelakunya berinisial EK (40 tahun), warga Desa Gentawangi Kecamatan. Jatilawang Kabupaten Banyumas.

"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor pada polisi," kata Kasatreskrim Banyumas AKP Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, Selasa (6/10).

Menurutnya, kejadian itu berawal saat tersangka yang merupakan tukang pijat, datang ke rumah korban di wilayah Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Dia datang ke rumah korban untuk memijat kakek korban.

Sebelum memijat kakek korban, tersangka yang sudah dikenal baik keluarga korban sempat mengajak korban bermain di sawah. Di gubuk yang ada di sawah, korban sempat mencabuli, tapi tidak sampai menyetubuhi karena ada beberapa orang yang melintas dekat gubuk.

Namun, tindakan tersangka, ternyata tidak hanya sampai disitu. Setelah memijat kakek korban, tersangka memanggil korban yang sedang bermain. Kebetulan, pada saat itu kondisi rumah sedang sepi. Pada saat itulah, tersangka memperkosa korban.

Kasus ini terungkap, setelah korban mengeluh pada orang tuanya bahwa kemaluannya sakit. Ketika ditanya, anak itu menjawab telah diperkosa tersangka. "Dari penjelasan anaknya inilah, orang tua korban melapor ke polisi dan kami tindak lanjuti dengan penangkapan tersangka," ujarnya.

AKP Berry menyatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement