Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

KPU: Jumlah DPS Pilkada Capai 100,3 Juta Pemilih

Selasa 06 Oct 2020 18:27 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra

Foto: Republika/Mimi Kartika
KPU mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi terkait informasi data diri pemilih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra menyebutkan, daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 mencapai 100.309.419 pemilih. Jumlah ini berdasarkan akumulasi DPS yang ditetapkan KPU provinsi maupun kabupaten/kota di 270 daerah dari hasil tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).

"Total jumlah pemilih yang kami rekap atau akumulasi dari 270 daerah ada sebesar 100.309.419 pemilih," ujar Ilham dalam rapat koordinasi kependudukan dan pencatatan sipil 2020 yang digelar Kemendagri secara daring, Selasa (6/10).

Dia memerinci, jumlah DPS itu terdiri dari laki-laki sebanyak 50.126.604 pemilih dan 50.082.815 pemilih perempuan. Coklit dilakukan di 4.242 kecamatan, 46.641 desa, dengan jumlah TPS mencapai 298.852 yang tersebar di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak.

Ilham meminta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap mengeluarkan surat keterangan (suket) bagi pemilih pemula yang KTP elektronik atau KTP-el belum bisa diterbitkan hingga hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang. Sedangkan, Kemendagri dapat mendorong pemilih yang belum mengantongi KTP-el dan proaktif melayani pengurusannya.

Selain itu, kata Ilham, KPU juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengakomodasi narapidana yang tidak dicabut hak pilihnya untuk tetap dapat digunakan pada Pilkada 2020. KPU akan mendata penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) yang masih mempunyai hak pilihnya.

"Jadi nanti kita sedapat mungkin bagaimana akses bagi narapidana tersebut untuk memilih," tutur Ilham.

Dia memastikan, KPU mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi terkait informasi data diri pemilih. KPU memerintahkan jajarannya untuk tidak menampilkan delapan angka terakhir Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan menggantinya dengan tanda bintang dalam setiap pengumuman daftar pemilih di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga RT/RW.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler