Selasa 06 Oct 2020 16:47 WIB

40 Pegawai PN Jakpus Reaktif Covid, Sidang Pinangki Ditunda

Sidang lanjutan Pinangki akan ditunda karena ada 40 pegawai PN Jakpus reaktif Covid.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutkan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari ditunda. Hal itu karena sebanyak 40 orang pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi reaktif setelah menjalani rapid test pada hari ini.

Rapid test dilakukan setelah adanya dua Aparatur Sipil Negara PN Jakpus yang terkonfirmasi Covid-19.  "Untuk sementara jumlah yang reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang terdiri dari Hakim dan ASN," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).

Baca Juga

Bambang melanjutkan, mengantisipasi terjadinya penyebaran wabah di wilayah PN Jakarta Pusat, Hakim dan ASN pun menjalani rapid test dan swab test berkelanjutan untuk memutus rantai penularan Covid-19. "Hari ini, PN Jakarta Pusat telah melaksanakan rapid tes secara keseluruhan untuk warga PN Jakarta Pusat dan dilanjutkan swab test bagi yang nantinya hasil rapid test reaktif," jelas Bambang. 

Untuk mencegah terjadinya penularan lebih lanjut, sambung Bambang, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah menginstruksikan agar PN Jakarta Pusat pusat dilakukan penutupan sementara terhitung mulai Rabu (7/10) hingga Jumat (9/10). Namun, hal yang sifat mendesak masih tetap dibuka.

"Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak," ujar Bambang.

Atas kebijakan tersebut, sidang lanjutan kasus suap dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari terpaksa ditunda. Sedianya, sidang lanjutan Pinangki digelar pada Rabu (7/10) besok dengan agenda jawaban atas nota keberatan atau eksepsi Pinangki.

"Iya ditunda," ujar Bambang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement