Selasa 06 Oct 2020 00:47 WIB

Gubernur Sumbar Ingatkan RS tak Menolak Pasien Covid-19

Jangan ada tolak menolak merawat pasien apalagi jika pasiennya sudah gawat.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno
Foto: Republika/Febrian Fachri
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat mengingatkan semua rumah sakit yang sudah diaktifkan untuk menangani pasien positif Covid-19 agar tidak saling tolak menolak pasien. Menurut dia, rumah sakit harus berkomitmen memberikan pertolongan kepada masyarakat yang memerlukan. Supaya semakin banyak nyawa yang terselamatkan di masa pandemi.

"Jangan ada tolak menolak merawat pasien. Apalagi jika pasiennya sudah gawat. Keterlambatan penanganan dari pihak keluarga hingga rumah sakit, diantaranya yang jadi penyebab kematian," kata Irwan di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (5/10).

Baca Juga

Irwan melakukan rapat koordinasi penanganan Covid-19 yang dilakukan secara virtual bersama dinas kesehatan di seluruh kabupaten dan kota serta para direktur rumah sakit yang ada di Sumbar. Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi, menyatukan langkah dalam menangani pasien Covid-19, yang dimulai dari tracking, testing, isolasi dan treatment. Irwan berharap seluruh stakeholder terkait dapat berkoordinasi dengan baik tanpa saling melempar tanggung jawab.

Irwan menerangkan saat ini angka kematian karena covid di Sumbar masih di bawah 2 persen. Ia berharap pemerintah dapat terus menekan angka kematian ini. Kuncinya menurut Irwan semua pihak baik Dinkes dan juga rumah sakit maksimal dalam memberikan pelayanan.

Gubernur Sumbar mengigatkan lagi peran dan fungsi masing-masing RS sudah dibagi dengan jelas. Rumah sakit daerah hanya menerima pasien ringan sampai sedang. Sementara rumah sakit rujukan Covid-19 pasien sedang hingga berat tanpa komorbid. Sedangkan pasien berat dengan penyakit bawaan sebaiknya dirujuk ke rumah sakit pusat (M Djamil).

"Disinilah peran dinas kesehatan sebagai regulator mobilisasi pasien. Dinkes kabupaten kota dapat mengarahkan rumah sakit dalam menentukan rujukan terhadap pasien yang diterima jika dirasa tak mampu untuk menanganinya," ujar Irwan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement