Selasa 06 Oct 2020 02:12 WIB

Ketua Baleg: UU Ciptaker Cegah Korupsi dalam Perizinan

Ketua Baleg mengatakan dengan UU Ciptaker korupsi masalah perizinan bisa dicegah.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja akan menghilangkan sikap koruptif sejumlah aparat dalam masalah perizinan. Ia mengatakan, para birokrat-birokrat itu akan menjadi korban pertama dari UU Cipta Kerja.

"Karena dalam UU Cipta Kerja, sistem perizinan nanti orang tidak lagi akan berhadapan. Terkait perizinan nanti akan menggunakan OSS (Online Single Submission)," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (5/10).

Baca Juga

Anggota Fraksi Partai Gerindra itu melanjutkan,  perilaku koruptif yang mungkin dilakukan oleh aparat dalam perizinan tidak akan terjadi lagi. "Korupsi dalam perizinan tidak akan terjadi lagi. Masalah korupsi dalam perizinan ini terpecahkan oleh omnibus law," katanya. 

Terkait masih adanya pihak-pihak yang menolak Omnibus Law, Supratman meminta agar mereka lebih bijaksana dalam melihat sebuah masalah. "Jangan melihat parsial saja, tapi lihatlah secara keutuhan terhadap proses pembentukan undang-undang," ujarnya. 

Ia pun menegaskan, jika dalam proses pembahasan Omnibus Law sangat legitimate dan dapat dipertanggungjawabkan ke publik. Perihal tuntutan sekelompok buruh yang menolak keputusan perihal pesangon  ini, Supratman bisa memahami. 

"Tidak mungkin kami bisa memuaskan semua pihak. Saya mengerti apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan buruh. Saya pastikan dan saya janjikan saat mereka demo terakhir di depan gedung DPR, saya katakan bahwa saya bersungguh-sungguh untuk memperjuangkan hal itu," tegas Supratman. 

Menurutnya dari tujuh isu krusial tentang ketenagakerjaan, seperti PHK massal dan lain-lain, peraturan perundangannya sudah dikembalikan ke UU ketenagakerjaan yang lama. Salah satunya terkait syarat-syarat PHK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement