Senin 05 Oct 2020 19:06 WIB

Ketidakhadiran Denny Siregar Dipertanyakan

Denny Siregar hingga kini belum pernah hadir saat dipanggil.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Indira Rezkisari
Police line. Sejak awal kasus bergulir, Denny Siregar belum pernah diperiksa atas kasus pencemaran nama baik santri.
Foto: Wikipedia
Police line. Sejak awal kasus bergulir, Denny Siregar belum pernah diperiksa atas kasus pencemaran nama baik santri.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya mempertanyakan kepolisian lantaran Denny Siregar belum juga diperiksa. Sebab, dari sejak awal kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik itu ditangani ke polisi, belum sekalipun Denny Siregar diperiksa.

Pengacara pihak pelapor, Muhtar Efendi mengatakan, pihaknya sempat mempertanyakan hal itu saat kliennya memberikan keterangan tambahan ke Polda Jabar. Padahal, kasus itu telah berjalan lebih dari tiga bulan.

Baca Juga

"Kita pertanyakan kepada Denny Siregar belum ada pemanggilan. Sementara klien saya sudah dua kali di-BAP di Polda," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Senin (5/10).

Menurut dia, Polda Jabar mengaku sudah memanggil pihak Denny Siregar untuk dimintai keternagan. Namun, tak ada respons dari yang bersangkutan.

Ia menjelaskan, berdasarkan pernyataan kepolisian, surat pemanggilan pertama ditujukan langsung kepada Denny Siregar. Lantaran tak ada respons, polisi mengirimkan surat kedua ke pengacaranya, Muannas Alaidid. Dalam surat terakhir, Muannas diminta datang ke Polda Jabar pada 29 September.

"Sampai saat ini belum ada respon," kata dia.

Muhtar mengatakan, Polda Jabar tak bisa memaksa pihak Denny Siregar untuk datang karena saat ini dalam masa pandemi Covid-19. Menurut dia, alasan itu terlalu dibuat-buat, sebab kliennya tetap bisa memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan tambahan.

"Intinya mah kita diminta sabar dalam kasus ini," kata dia.

Ia meminta pihak kepolisian memberikan perhatian intens dalam kasus Denny Siregar. Sebab, kasus Denny Siregar bukan hanya isu regoinal, melainkan isu nasional.

Menurut dia, jika pihak terlapor tak juga datang, seharusnya dilakukan upaya pemanggilan paksa. "Karena harus junjung tinggi upaya pelapor. Kita minta polisi intens lah. Kita tak minta kasus ini diistimewakan, tapi disamakan dengan kasus lain. Karena kan ini sudah lama berjalan," kata dia.

Berdasarkan catatan Republika, kasus Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada 2 Juli 2020 ke Polresta Tasikmalaya. Dengan alasan untuk memudahkan penyidikan, kasus yang sebelumnya ditangani di Polresta Tasikmalaya itu dilimpahkan ke Polda Jabar pada 7 Agustus 2020. Hingga saat ini, belum ada informasi bahwa Denny Siregar sudah diperiksa kepolisian.

Denny Siregar sebelumnya telah dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement