Senin 05 Oct 2020 09:32 WIB

Selandia Baru Cabut Aturan Pembatasan di Auckland

Hanya 5 orang dari klaster kasus Covid-19 di Auckland yang belum pulih.

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
 Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern.
Foto: EPA
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Aturan pembatasan di Auckland, Selandia Baru secara resmi akan dicabut pada Rabu (7/10) mendatang. Di salah satu kota terbesar negara itu nantinya hanya ditetapkan level siaga 1 karena kasus infeksi corona jenis baru (Covid-19) yang dianggap telah terkendali.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan hanya lima orang dari klaster kasus Covid-19 di Auckland yang belum pulih. Wabah dianggap kembali tidak terkendali di kota itu sejak Agustus sehingga membuat total kasus di negara menjadi 179.

Baca Juga

Sebelumnya, Selandia Baru menjalani 102 hari tanpa kasus yang terdeteksi di komunitas sebelum Covid-19 muncul kembali di Auckland. Karena itu, aturan pembatasan lockdown atau karantina wilayah kembali ditetapkan di kota itu, sementara di wilayah lainnya hanya pembatasan kecil diberlakukan.

“Warga Auckland dan Selandia Baru tetap pada encana yang telah kembali untuk kedua kalinya mengalahkan virus,” ujar Ardern dalam sebuah pernyataan pada Senin (5/10).

Ardern mencatat bahwa Auckland diisolasi kembali setelah kemunculan kasus Covid-19 yang terasa lebih berbahaya. Ia juga mengatakan, penularan seperti terjadi lebih lama dari yang sebelumnya, ketika seluruh negara ditempatkan di bawah pembatasan yang lebih parah untuk memerangi wabah awal tahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement