Senin 05 Oct 2020 05:40 WIB

Produk-Produk Bank Syariah

Ada beragam jenis produk keuangan dan perbankan syariah

Rep: Nidya Zuraya/ Red: Elba Damhuri
ilustrasi:layanan bank - Petugas melayani transaksi nasabah di kantor layanan Bank Mandiri Syariah, Jakarta, beberapa waktu lalu. Meski kondisi pasar modal masih fluktuatif, beberapa perusahaan tetap berkomitmen melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) tahun depan. Salah satunya, Bank Syariah Mandiri (BSM).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
ilustrasi:layanan bank - Petugas melayani transaksi nasabah di kantor layanan Bank Mandiri Syariah, Jakarta, beberapa waktu lalu. Meski kondisi pasar modal masih fluktuatif, beberapa perusahaan tetap berkomitmen melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) tahun depan. Salah satunya, Bank Syariah Mandiri (BSM).

REPUBLIKA.CO.ID -- Ada beragam jenis produk dana, pembiayaan, dan jasa yang ditawarkan oleh bank syariah. Misalnya, wadiah, murabahah, ijarah, rahn, syirkah, mudharabah, qard, dan bay'i. Adapun arti dari istilah-istilah tersebut adalah:

1. Al-Wadiah (Titipan)

Titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.

2. Murabahah

Perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

3. Ijarah (Sewa)

Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujroh) tanpa diikuti dengan pemindahan pemilikan barang itu sendiri.

4. Rahn (Gadai)

Menahan barang sebagai jaminan atas uang.

5. Syirkah (Bagi Hasil)

Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih (bank dengan nasabah) untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal (dana/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

6. Mudharabah

Bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) memercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

7. Al-Qard (Pinjaman)

Akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya (jumlah pokok yang diterima) kepada lembaga keuangan syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah. Pembiayaan jenis ini adalah produk pinjaman tanpa pengenaan bagi hasil sama sekali dalam bank syariah. Sumber dana yang digunakan untuk memberikan pinjaman ini berasal dari zakat, infak, dan sedekah.

8. Bay'i (Jual Beli)

Ada tiga jenis jual beli dalam pembiayaan di perbankan syariah, yaitu akad Bay'u al-Murabahah (akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan (margin) yang disepakati), Bay'u al-Salam (pembiayaan jual beli di mana barang yang dibeli diserahkan kemudian, sedangkan pembayaran dilakukan di muka), dan Bay'u al-Istishna (kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang).   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement