Senin 05 Oct 2020 03:57 WIB

Dirut Jiwasraya Jelaskan Mekanisme Selamatkan Polis Nasabah

Ada dua tahap penyelamatan polis nasabah Jiwasraya.

Dirut Jiwasraya Jelaskan Mekanisme Selamatkan Polis Nasabah. Hakim Ketua Susanti Arsi Wibawani mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya tersebut dituntut oleh JPU dengan 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Dirut Jiwasraya Jelaskan Mekanisme Selamatkan Polis Nasabah. Hakim Ketua Susanti Arsi Wibawani mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya tersebut dituntut oleh JPU dengan 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko menjabarkan mekanisme penyelamatan polis nasabah Jiwasraya. Terdapat pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh pemerintah kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp 22 triliun.

"Penyelamatan polis ada dua tahap. Pertama, dilakukan di Jiwasraya, nanti akan diikuti dengan pemindahan atau pengalihan seluruh polis Jiwasraya menjadi polis IFG Life," ujar Hexana saat jumpa pers virtual di Jakarta, Ahad malam (4/10).

Baca Juga

IFG Life merupakan perusahaan baru yang akan dibentuk BPUI selaku holding asuransi BUMN, dalam rangka upaya penyelesaian masalah di Jiwasraya. Untuk polis tradisional, akan diselesaikan dalam bentuk penyesuaian manfaat polis yang diterima oleh pemegang polis.

"Ada normalisasi, penyesuaian manfaat polis," kata Hexana.

Sementara itu, untuk polis JS Saving Plan, yaitu dalam bentuk pemenuhan seluruh atau 100 persen nilai tunai polis dengan cara dicicil bertahap setiap akhir tahun tanpa bunga dalam jangka waktu yang panjang. "Namun apabila ingin menghendaki jangka waktu yang lebih pendek, tentu cicilan akan berubah dan ada penyesuaian atau haircut terhadap nilai tunai," ujar Hexana.

Terkait kebutuhan dana dalam rangka menyelamatkan seluruh pemegang polis, manajamen baru Jiwasraya dan konsultan independen sudah menghitungnya dimana kebutuhan dana tersebut mengacu pada total ekuitas Jiwasraya saat ini sebesar negatif Rp 37,4 triliun.

"Namun kami juga tetap memperhatikan kemampuan fiskal atau keuangan negara yang serba terbatas. Total penanaman modal yang dilakukan pemerintah selaku pemegang saham melalui BPUI adalah sebesar Rp 22 triliun. dan ini perlu didahului oleh program penyelamatan jiwasraya agar dana Rp 22 triliun tadi mencukupi untuk menyelesaikan semua permasalahan atau memenuhi semua kewajiban," katanya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, langkah penyelamatan polis melalui PMN ditujukan mencegah kerugian lebih besar yang dialami Jiwasraya. Pemerintah selaku pemegang saham menunjukkan tanggung jawabnya namun di sisi lain juga menempuh jalur hukum kepada oknum yang menyebabkan kerugian pada asuransi milik negara tersebut.

Di sisi lain, untuk pelaku manajemennya, pemerintah saat ini melalui jalur hukum sudah berproses, tuntutan aset dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab sudah disita oleh pemerintah yang nilainya sampai Rp 18 triliun. "Itu urusan hukum dan itu kalau nanti diputuskan oleh hakim di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, akan masuk ke anggarannya pemerintah. Jadi artinya pemerintah di sisi lain bekerja juga dari sisi hukumnya," ujar Arya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement