Ahad 04 Oct 2020 17:22 WIB

Baleg Tegaskan tak Kejar Tayang Selesaikan RUU Cipta Kerja

Baleg menyatakan RUU Ciptaker sudah memasuki masa sidang ketiga.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dan pemerintah telah menyepakati hasil pembahasan RUU Cipta Kerja pada Sabtu (3/10) malam. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menegaskan tak kejar tayang dalam menyelesaikan RUU itu.

Panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, kata Baidowi, telah menerima izin dari pimpinan DPR untuk menggelar rapat semalam. Selain itu, Baleg DPR RI tak melanggar apapun, karena sesuai aturan bahwa rapat maksimal dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB.

Baca Juga

"Sesuai tatib dan SE (surat edaran) pimpinan DPR itu masih di bawah batas waktu maksimal ketika memulai rapat," ujar Baidowi saat dikonfirmasi, Ahad (4/10).

Di samping itu, ia menjelaskan, batas waktu untuk menyelesaikan pembahasan sebuah RUU adalah tiga kali masa sidang. Sedangkan RUU Cipta Kerja sudah memasuki masa sidang ketiga, yang akan berakhir pada Kamis (8/10).

Ia menyebutkan pengambilan keputusan perihal RUU Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna pada kemarin malam juga tak menyalahi prosedur yang ada. Sebab, pembahasan RUU ini di tingkat Panja sebenarnya memang telah selesai.

"Bukan kejar tayang, tetapi sesuai kesepakatan fraksi dan AKD pimpinan DPR bahwa maksimal waktu pembahasan RUU itu tiga kali masa sidang," ujar Baidowi.

Diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati seluruh hasil pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (3/10) malam.

Setelah fraksi-fraksi DPR, pemerintah, dan DPD menyampaikan pandangan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda persetujuan pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja. Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan disahkan di rapat paripurna DPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement