Sabtu 03 Oct 2020 23:33 WIB

Geger Dangdut di Tegal, Kapolda Sebut W Ditetapkan Tersangka

Kapolda Jateng berharap geger konser dangdut di Tegal jadi pelajaran di 35 kabupaten.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM- Usai kunjungan kerja di Polres Pemalang, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi melaksanakan konferensi pers di halaman Mapolres Pemalang. Konpers digelar terkait penanganan konser dangdut di tengah pandemi covid-19 yang terjadi di Tegal Selatan.

Kapolda Jawa Tengah mengungkapkan, Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan pada 19 orang saksi, diantaranya 3 orang saksi ahli bahasa dan pidana. “Sejak peristiwa yang terjadi, Rabu (23/09/2020) yang lalu, Polda Jateng telah melaksanakan gelar perkara pada Senin (28/09/2020), dan langsung menetapkan atas nama W yang akan kita periksa untuk diambil keterangannya sebagai tersangka,” kata Kapolda Jateng.

Dari hasil koordinasi penyidik, Kapolda Jateng mengungkapkan, W kooperatif untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepolisian. “Sehingga tidak ada alasan, penyidikan akan berjalan terus, dengan memperhatikan beberapa alat bukti yang telah diamankan,” jelas Kapolda. “Di antaranya adanya pernyataan pertanggungjawaban yang bersangkutan, kemudian adanya surat yang dicabut oleh polsek, surat pernyataan kepala desa, hasil rekaman kegiatan yang bersangkutan, serta dikuatkan oleh keterangan 19 orang saksi,” imbuh Kapolda.

Dalam waktu dekat, Kapolda Jateng mengatakan, kasus tersebut akan dilimpahkan untuk tahap I terkait proses pemberkasan. Terkait adanya konser dangdut di Tegal Selatan, Kapolda Jateng mengimbau, agar masyarakat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran. “Kiranya ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga untuk masyarakat kita, bahwa di tengah covid-19, kita harus mengedepankan protokol kesehatan, sebagaimana kebijakan pemerintah yang telah dilakukan,” imbau Kapolda.

Dalam penegakan hukum, Kapolda Jateng menegaskan, telah memerintahkan jajarannya untuk menegakkan hukum terkait dengan problem solving di tengah pandemi Covid-19. “Seluruhnya, dari 35 Kapolres jajaran Polda Jawa Tengah, saya meminta untuk menegakkan hukum secara bersama-sama, equality before the law, semua sama di muka hukum terkait dengan problem solving yaitu pandemi corona,” tutupnya. Wardoyo

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement