Sabtu 03 Oct 2020 12:28 WIB

OJK Sultra Terima 1.118 Aduan Sektor Jasa Keuangan

Mayoritas pengaduan terkait lembaga pembiayaan nonbank.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Mohammad Fredly Nasution Menyampaikan pihaknya telah menerima sebanyak 1.118 pengaduan terkait sektor jasa keuangan. Termasuk juga aduan terkait dampak dari adanya pandemi Covid-19.

"Per 30 September 2020, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di Sulawesi Tenggara baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 1.118 pengaduan," kata Fredly di Kendari, Sabtu (3/10).

Baca Juga

Fredly merinci jumlah pengaduan tersebut diantaranya dalam bentuk surat sebanyak 175 konsumen dan nonsurat atau datang langsung/via telepon sebanyak 943 konsumen.

"Perbankan 463, lembaga pembiayaan 575, dan 80 sisa lainnya merupakan pengaduan asuransi dan fintech lending (pinjaman daring)," ujar Fredly.

Kata Fredly, untuk pengaduan yang terkait Covid-19 jumlah pengaduan yang diterima pihaknya mencapai 432 dengan rincian dalam bentuk surat sebanyak 76 konsumen terbagi 25 perbankan dan 51 perusahaan pembiayaan. Kemudian nonsurat 356 terbagi 101 perbankan dan 255 perusahaan pembiayaan.

Selain itu, Fredly juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan edukasi dengan nontatap muka (digital class) sebanyak 58 kali yaitu 50 kali kegiatan Dilan Class Rutin mingguan yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan enam Dilan Class spesial yang menghadirkan staf khusus Presiden, duta besar, perusahaan start up/fintech skala nasional, hingga pejabat perusahaan IT kelas dunia.

"Serta dua kali Kegiatan Digital Massive Class (DMC) atau OJK Mengajar bagi 7 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang melibatkan petinggi OJK Pusat dengan total jumlah peserta sebanyak 5.673 peserta," ungkapnya.

Kata Fredly, pihaknya senantiasa menyiapkan kebijakan dan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid-19.

"Salah satu protokol kebiasaan baru yang dikeluarkan OJK adalah terkait penyesuaian batas waktu penyampaian laporan rutin sektor perbankan kepada OJK maupun yang diumumkan kepada masyarakat menjadi lebih cepat sembilan hari kerja berdasarkan Surat OJK Nomor S-13/D.03/2020 tanggal 23 Juni 2020 Hal Perubahan Batas Waktu Laporan Bank Dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19," tutur Fredly.

OJK Sultra juga mencatat, jumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) per Agustus 2020 sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan.

"Terdiri dari 43 entitas dari sektor perbankan (Kantor Cabang), 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 77 Kantor Pusat dan Cabang entitas dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)," papar Fredly.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement