Sabtu 03 Oct 2020 08:18 WIB

Kapolres Blitar Masih Bertugas Seperti Biasa

Polri tidak gegabah menyimpulkan laporan kasat Sabhara atas kapolres Blitar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Foto: Republika/Ali Mansur
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menyatakan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya masih bertugas seperti biasa. Polri belum mengambil tindakan karena harus mendalami persoalan kapolres Blitar dan Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Tri Susetyo.

"(AKBP Ahmad Fanani) masih bekerja, kita belum tahu fakta-faktanya apa yang terjadi. Jadi kita bukan masalah copot mencopot bukan, kita harus klarifikasi dulu dan tentunya itu akan kita dudukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono  saat konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jumat (2/10).

Baca Juga

Awi mengatakan Polri tidak ingin gegabah dalam menilai perkara ini. "Kita dalami laporan itu (sabung ayam dan penambangan liar) kita lakukan investigasi. Pasti nanti diklarifikasi. Keterangan dari AKP Agus bagaimana, juga keterangan dari Kapolresnya bagaimana," kata Awi.

Termasuk, tuduhan bahwa AKBP Ahmad Fanani kerap melakukan kekerasan verbal kepada bawahannya seperti yang diterima oleh AKP Agus. Karena itu, Polri menerjunkan pengamanan Direktorat Intel Keamanan (Ditintelkam) untuk mencari tahu titik terang dari persoalan keduanya. 

"Siapa yang bilang kekerasan verbal, kita belum mengetahui. Saya bilang ini masih didalami dan sudah tim turun, nanti fakta-faktanya masih kita lihat," terang Awi.

Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, Awi mengaku polemik antara Kapolres dan kasat Sabhara Blitar bermula ketika kapolri menegur anggota Sabhara yang berambut panjang. Namun, Agus sebagai kasat Sabhara membela anak buahnya.

Awi juga menegaskan, AKP Agus telah pindahtugaskan ke Polda Jawa Timur agar yang bersangkutan bisa lebih nyaman dalam menjalankan tugas. Mnegenai pengajuan pengunduran dirinya dari Korps Bhayangkara harus berproses karena banyak yang wajib dipenuhi agar bisa memperoleh pemberhentian dengan hormat (PDH). 

Agus melayangkan surat pengunduran diri ke Kapolda Jatim Irjen Muhammad Fadil Imran dan kepala Polri. Ia mengaku kerap mendapatkan makian, seperti sebutan banci dan lemah dari Fanani. 

"Terakhir sama saya enggak seberapa. Hanya mengatakan bencong, tidak berguna, banci, lemah dan lain-lain," keluh Agus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement