Sabtu 03 Oct 2020 07:01 WIB

Polri Jelaskan Pengunduran Kasat Sabhara Polres Blitar

Kasat Sabhara mundur karena tak tahan oleh kepala Polres Blitar yang kerap memakinya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menjelaskan polemik antara antara Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Tri Susetyo dan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya. Polemik ini berujung pengunduran diri Agus.

Agus melayangkan surat pengunduran diri ke Kapolda Jatim Irjen Muhammad Fadil Imran. Dalam pengunduran dirinya, Agus hanya membuat surat pernyataan bermaterai. 

Baca Juga

"Yang terjadi dia cuma bawa seberkas permohonan untuk mengundurkan diri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jumat (2/10).

Menurut Awi pengajuan pengunduran diri itu mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1/2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Pegawai Negeri pada Polri. Kasat Sabhara Polres Blitar itu bisa menerima pemberhentian dengan hormat (PDH) atas permintaan sendiri. 

Namun, ia harus memenuhi 14 syarat sesuai yang diatur dalam Pasal 37 ayat 1 tentang Pengajuan Permohonan PDH bagi anggota Polri. "Jadi kalau kepala Satuan Sabhara Polres Blitar tentunya kepala satuan kerjanya, dalam hal ini kepala Polresnya (Kapolres Blitar). Jadi harus ada administrasi yang menyertainya," Awi menambahkan.

Dalam aturan itu, ia mengatakan, pemohon pengunduran diri harus mengembalikan barang milik negara yang telah dikuasakan kepadanya saat menjadi anggota Polri. Dengan demikian, Agus harus memenuhi syarat-syarat tersebut sebelum meninggalkan kedinasannya di Korps Bhayangkara. 

Namun, keputusan permohonan PDH tersebut tetap bergantung pada hak prerogatif kepala satuan wilayah atau satuan kerja. "Kemudian diizinkan atau tidaknya yang bersangkutan itu PDH atas permintaan sendiri, menjadi hak prerogratif daripada kasatwil atau kasatker melalui rapat pengakhiran dinas dengan pertimbangan organisasi maupun hak personil," terang Awi.

Sebelumnya, dikabarkan Agus melayangkan surat pengunduran diri ke Kapolda Jatim Irjen Muhammad Fadil Imran. Agus mengaku sudah tidak tahan dipimpin oleh Kapolres AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

Agus mengklaim kerap mendapatkan makian, seperti sebutan banci dan lemah dari Fanani. "Terakhir sama saya enggak seberapa. Hanya mengatakan bencong, tidak berguna, banci, lemah dan lain-lain," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement