Jumat 02 Oct 2020 21:45 WIB

Blok Makam Covid-19 TPU Pondok Ranggon

.

Rep: Muhammad Adimaja/ Red: Yogi Ardhi

Suasana lokasi pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon di Jakarta, Jumat (2/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, di mana perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi. (FOTO : MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO)

Foto kolase suasana lokasi pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon pada Minggu (26/4/2020) (kiri) dan suasana lokasi pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 TPU Pondok Ranggon di Jakarta, Jumat (2/10/2020) (kanan). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, di mana perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi. (FOTO : MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO)

Foto kolase suasana lokasi pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon pada Selasa (8/9/2020) (kiri) dan suasana lokasi pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 TPU Pondok Ranggon di Jakarta, Jumat (2/10/2020) (kanan). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, di mana perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi. (FOTO : MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO)

Foto kolase suasana lokasi pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon pada Selasa (8/9/2020) (kiri) dan suasana lokasi pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 TPU Pondok Ranggon di Jakarta, Jumat (2/10/2020) (kanan). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, di mana perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi. (FOTO : MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO)

Suasana lokasi pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon di Jakarta, Jumat (2/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, di mana perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi. (FOTO : MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana lokasi pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon di Jakarta, Jumat (2/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah kasus COVID-19 di TPU Pondok Ranggon.

Perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement