REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH — Raja Salman hari ini baru saja mengeluarkan perintah yang berisikan kesepakatan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) real estate yang mencapai 15 persen. Pihaknya juga memberlakukan pajak baru yang lebih rendah, lima persen untuk transaksi.
Hal itu dilakukan, mengingat rendahnya harga minyak dan efek pandemi Covid-19 yang berefek pada
Baca Selengkapnya di ihram.co.id