REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kawasan Industri Halal (KIH) ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian bersama-sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). BPJPH akan ikut andil sebagai tim verifikasi bersama dengan MUI dalam tata cara memperoleh surat keterangan pembentukan KIH yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2020.
Baca Selengkapnya di ihram.co.id