Sabtu 03 Oct 2020 03:30 WIB

Gugus Tugas Bahas Mini Lockdown di 9 Kelurahan di Bandung

Mini lockdown akan berjalan dinamis jika jumlah kasus Covid-19 menurun.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Warga menyemprotkan cairan disinfektan ke kursi dan meja di RW 4, Kelurahan Cibadak, Jalan Pagarsih, Kota Bandung, Kamis (1/10). Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama 9 lurah membahas rencana pemberlakuan mini lockdown di 9 kelurahan
Foto: Edi Yusuf/Republika
Warga menyemprotkan cairan disinfektan ke kursi dan meja di RW 4, Kelurahan Cibadak, Jalan Pagarsih, Kota Bandung, Kamis (1/10). Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama 9 lurah membahas rencana pemberlakuan mini lockdown di 9 kelurahan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama 9 lurah membahas rencana pemberlakuan mini lockdown di 9 kelurahan yang terdapat kasus positif aktif di level RW lebih dari 4 kasus di Balai Kota Bandung, Jumat (2/10). Keputusan pemberlakuan mini lockdown akan disampaikan oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Senin (5/10).

"Kita tadi mengundang para camat cuma camat tidak hadir karena ada kegiatan diwakili sekcam dan lurah yang berdasarkan data di kita positif aktifnya kategori cukup tinggi sehingga kita dari arahan presiden dan Wali Kota Bandung memberikan pengarahan apabila kebijakan diambil oleh wali kota pembatasan sosial berskala kampung (mini lockdown)," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19, Ema Sumarna, Jumat (20/9).

Menurutnya, jika mini lockdown dilakukan di 9 kelurahan maka pihaknya meminta para lurah berkoordinasi dengan pimpinan wilayah masing-masing khususnya para ketua RW. Ia mengatakan, kasus positif aktif di 9 kelurahan tersebut tidak merata terdapat di tiap RW.

"Kelurahan masuk label merah bukan berarti sekelurahan merah tetapi hanya satu RW itu yang akan dilakukan kebijakan PSBK," katanya.

Katanya, jumlah lurah yang diundang pada sebelum pertemuan sebanyak 12 lurah namun berdasarkan perkembangan tiga lurah tidak datang karena kasus positif aktif di wilayahnya nol sehingga tidak perlu dilakukan mini lockdown. Menurutnya, pembatasan sosial berskala kampung tidak jauh berbeda dengan penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di kawasan Secapa AD di Hegarmanah.

"Kegiatan (aktivitas keluar masuk orang) tidak 4 jam, misal jam 9 sepakat tidak boleh ada orang masuk keluar kecuali ada yang urgent. Proses penanganan kepada warga yang terpapar diperhatikan kebutuhannya," katanya.

Ema mengatakan jika warga yang terpapar covid-19 namun tidak dapat melakukan isolasi mandiri karena keterbatasan tempat dapat mengisolasi di tempat yang disediakan pemerintah yaitu RSKIA untuk tanpa gejala dan RSUD Kota Bandung untuk yang bergejala.

"Kita juga menyiapkan dua hotel untuk tempat isolasi," katanya. Menurutnya, hingga saat ini kasus penyebaran covid-19 di Bandung berada di angka 0,79 dan kasus positif aktif 143 orang.

"(PSBK) akan diterapkan (di) kelurahan kebijakan di wali kota, Senin lurah melaporkan, kita akan turun simulasi. Mereka (lurah) harus matang dengan pimpinan daerah," katanya.

Menurutnya, pemberlakukan PSBK atau mini lockdown dilakukan untuk kepentingan bersama menekam penyebaran covid-19. Katanya, rencana penerapan mini lockdown berjalan dinamis sebab jika di 9 kelurahan ke depan terdapat nol kasus maka rencana tersebut tidak akan direalisasikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement