Jumat 02 Oct 2020 18:30 WIB

Gubernur Sumbar Minta Semua OPD Sosialisasikan Perda AKB

Gubernur Sumbar berharap Perda AKB dapat menekan angka penularan Covid-19.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (kiri) memberikan masker kepada pedagang yang tidak memakainya, saat sosialisasi di Pantai Cimpago, Padang, Sumatera Barat, Senin (14/9/2020). Pemprov Sumbar bersama pihak terkait hingga sepekan ke depan mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang memiliki sanksi administratif dan pidana jika tidak menggunakan masker, sekaligus membagikan secara gratis 18.000 helai masker dan 8.000 botol handsanitizer kepada masyarakat.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (kiri) memberikan masker kepada pedagang yang tidak memakainya, saat sosialisasi di Pantai Cimpago, Padang, Sumatera Barat, Senin (14/9/2020). Pemprov Sumbar bersama pihak terkait hingga sepekan ke depan mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang memiliki sanksi administratif dan pidana jika tidak menggunakan masker, sekaligus membagikan secara gratis 18.000 helai masker dan 8.000 botol handsanitizer kepada masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serentak menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Irwan berharap Perda AKB dapat menekan angka penularan Covid-19. Supaya kehidupan masyarakat normal kembali dan kegiatan ekonomi kembali bergairah.

"Maka dari itu dilakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bersama lingkup, Oraganisai Perangkat Daerah (OPD), ASN dan seluruh Stakeholders Kota dan Kabupaten," kata Irwan saat Sosialisasi Perda AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Aula Kantor Gubernur, Jum'at (2/10).

Baca Juga

Irwan menyebut Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, telah disetujui oleh Mendagri Peraturan tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sosialisasi dilakukan dan ditujukan untuk memberi edukasi kepada masyarakat.

Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat menegakkan protokol kesehatan. Selain meminta elemen pemerintah, Gubernur Sumbar juga ingin tokoh masyarakat, tokoh adat, ulama niniak mamak juga turut terlibat aktif menyosialisasikan Perda AKB ini. Karena tokoh masyarakat lebih dekat dengan warga dalam kehidupan sehari-hari.

Di sini penegakkan hukum pemerintah daerah membentuk tim terpadu yang terdiri atas unsur Satpol PP, TNI dan Polri maupun perangkat daerah terkait lainnya. Mereka akan bertugas menegakkan aturan berdasarkan Perda AKB.

Perda AKB memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksinya yakni kerja sosial, denda dan memuat sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker diluar rumah.

Irwan menyebut substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan. "Selain itu, perda juga memuat koordinasi dan kerjasama penegakan hukum dan pemberian penghargaan pada pihak pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 di Sumbar," ujar Irwan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement