Jumat 02 Oct 2020 12:06 WIB

Saat Pandemi LPS Telah Turunkan Bunga Penjaminan Satu Persen

Sejak awal tahun ini LPS mulai agresif menurunkan suku bunga penjaminan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Bunga penjaminan LPS
Foto: Republika
Bunga penjaminan LPS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menurunkan tingkat bunga penjaminannya hingga 100 basis points (bps) atau sebesar satu persen. Penurunan suku bunga penjaminan ini mulai agresif dilakukan LPS awal tahun 2020.

Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan kebijakan ini diambil untuk kenyamanan dan kemudahan pihak terjamin di tengah situasi krisis akibat pandemi.

Baca Juga

“Tingkat bunga penjaminan yang pada Senin, 28 September 2020, telah kembali diturunkan sebesar 25 bps masing-masing untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing Bank Umum, serta simpanan Rupiah BPR. Dibandingkan posisi Januari 2020, Tingkat Bunga Penjaminan telah mengalami penurunan 100 basis points,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/10).

Menurutnya tingkat bunga penjaminan LPS Rupiah untuk bank umum menjadi sebesar lima persen, valas sebesar 1,25 persen, dan BPR-BPRS sebesar 7,50 persen. Selain itu LPS juga telah melakukan kebijakan lain diantaranya relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan.

“Peningkatan intensitas sosialisasi peran, program penjaminan dan kebijakan-kebijakan LPS kepada seluruh stakeholders LPS,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement