Jumat 02 Oct 2020 11:57 WIB

Islamophobia Terhadap Wanita Hamil Berujung Bui

Seorang pria menyerang wanita muslimah yang sedang hamil di Sydney

Rep: Zainur mahsir Ramadhan/ Red: Esthi Maharani
Illustrasi Islamophobia(18/3).
Foto: Republika/Mardiah
Illustrasi Islamophobia(18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY — Islamophobia yang berujung jeruji terjadi di Australia. Hal itu, terjadi pada seorang pria yang meninju dan menginjak Muslimah yang hamil di sebuah kafe di Sydney November lalu. Alhasil, pria itu dijatuhi tiga tahun penjara berdasarkan putusan terbaru.

Mengutip Independent Jumat (2/10), pada awalnya seorang pria yang diketahui bernama Stipe Lozina (44 tahun) menyerang Rana Elasmar (32) di sebuah kafe.  Elasmar, yang mengenakan jilbab, sedang hamil 38 minggu saat itu.

Lozina yang menyerang Elasmar, mengaku meminta uang dan ditolak. Menurut jaksa, tersangka juga sempat berteriak ‘Muslim’ setelah menyerang wanita hamil itu jatuh ke tanah. Pukulan ke Elazmar, sambung jaksa, dilakukan setidaknya 14 kali dan menginjak kepalanya sebelum akhirnya ditahan pelanggan lain.

Menurut Elasmar, ia merasa diserang karena agamanya. Kekhawatiran semakin menjadi baginya, ketika usia kehamilan semakin matang. "Jika tidak ada yang campur tangan, saya bisa saja terbunuh," katanya.

"Saya juga membuat keputusan sadar untuk menjauhkan perut saya dari pukulannya. Saya ingin melindungi bayi saya." ungkap dia.

Meskipun dia mengalami cedera fisik ringan, Elasmar mengatakan trauma sejak serangan itu dan merasa takut untuk berada di depan umum.

"Islamofobia harus diakhiri. Kekerasan terhadap perempuan harus dihentikan," katanya bulan lalu.

Bayi Elasmar, diketuhui selamat dan melahirkan sebulan setelah penyerangan itu.

Terpisah, hakim Christoper Craigie menggambarkan serangan terhadap Elasmar adalah keji. Ia menyebut perbuatan Lozina sebagai tindakan tidak sehat.

"Serangan itu merupakan salah satu yang berpotensi besar menyebabkan luka yang sangat serius bagi korban dan anaknya yang belum lahir," kata Craigie pada hari Kamis.

Dari persidangan, Lozina juga diketahui mengganggu proses sanksi yang dilakukan virtual. Namun, Lozina tetap memenuhi syarat untuk bebas bersyarat pada 2022 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement