Kamis 01 Oct 2020 20:21 WIB

Penyerang Wanita Muslim di Australia Dipenjara Tiga Tahun

Hukuman tiga tahun penjara dijatuhi untuk penyerang wanita Muslim.

Rep: Idealisa Masyafrina/ Red: Muhammad Hafil
 Penyerang Wanita Muslim di Australia Dipenjara Tiga Tahun. Foto: Penjara/ilustrasi
Foto: pixabay
Penyerang Wanita Muslim di Australia Dipenjara Tiga Tahun. Foto: Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Seorang pria Australia yang meninju dan menginjak seorang wanita hamil dalam dugaan serangan Islamofobia telah dipenjara selama tiga tahun. Stipe Lozina (44 tahun) menyerang Rana Elasmar (32 tahun) di Sydney November 2019 lalu.

Elasmar yang saat itu hamil 38 minggu, sedang bersama teman-temannya di sebuah kafe ketika Lozina masuk dan mendekati meja mereka dan meminta uang.

Baca Juga

Menurut penjelasan di persidangan, dilansir di BBC, Kamis (1/10), ketika Elasmar menolak, Lozina melancarkan serangan keji yang dipicu oleh prasangka agama.

Jaksa penuntut mengatakan pelaku telah berteriak, "kalian Muslim menghancurkan ibuku", sebelum membungkuk dan meninju Elasmar hingga jatuh ke lantai. Dia memukul korban setidaknya 14 kali dan menginjak bagian belakang kepalanya sebelum pelanggan lain berhasil menariknya. Video keamanan serangan itu menyebabkan kemarahan luas di Australia.

Hakim Christopher Craigie menggambarkannya sebagai serangan jahat dan tercela dari seorang pria yang jelas berpenyakit mental. "Serangan itu sangat berpotensi menyebabkan luka yang sangat serius bagi korban dan anaknya yang belum lahir," kata hakim, Kamis (1/10).

Elasmar mengatakan kepada pengadilan pada bulan September bahwa dia merasa menjadi sasaran karena agamanya, dan mengkhawatirkan nyawa bayinya dan kehidupannya sendiri.

"Jika tidak ada yang campur tangan, saya bisa saja terbunuh. Saya membuat keputusan sadar untuk menjauhkan perut saya dari pukulannya. Saya ingin melindungi bayi saya." katanya.

Elasmar menderita luka ringan dan melahirkan seorang anak laki-laki tiga minggu setelah serangan itu. Tapi pengadilan mendengar dia menderita trauma sejak itu, termasuk ketakutan berada di depan umum dan menjelaskan serangan itu kepada keempat anaknya.

"Islamofobia harus diakhiri. Kekerasan terhadap perempuan harus dihentikan," katanya bulan lalu.

Lozina menolak bantuan hukum dan mewakili dirinya sendiri di pengadilan. Selama persidangannya, dia membuat banyak kata-kata kasar yang tidak koheren. Hakim mencatat bahwa dia telah didiagnosis dengan skizofrenia dan memiliki perjuangan jangka panjang dengan penyakit mental. Dia akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada tahun 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement