Kamis 01 Oct 2020 14:03 WIB

OJK: Sektor Perbankan Masih Terjaga Saat Pandemi

Tercatat likuiditas dan permodalan perbankan Agustus meningkat 23,2 persen

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai saat ini kondisi industri perbankan masih terjaga solid dengan didukung tingkat permodalan dan likuiditas yang amat memadai.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai saat ini kondisi industri perbankan masih terjaga solid dengan didukung tingkat permodalan dan likuiditas yang amat memadai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai saat ini kondisi industri perbankan masih terjaga solid dengan didukung tingkat permodalan dan likuiditas yang amat memadai. Tercatat likuiditas dan permodalan perbankan mengalami peningkatan 23,2 persen pada Agustus 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan alat likuid yang dimiliki perbankan terus mengalami peningkatan dengan masih tingginya pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dan lemahnya demand kredit. Per 23 September 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 148,01 persen dan 31,68 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen dan Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 85,1 persen.

Baca Juga

“Untuk permodalan bank angkanya sangat cukup tidak perlu khawatir, 23,2 persen itu jauh di atas batas minimum 12 persen,” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (1/10).

Menurutnya intermediasi perbankan masih tumbuh positif walaupun kembali mengalami sedikit penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Tercatat Agustus lalu, pertumbuhan kredit tercatat sebesar 1,04 persen didorong oleh pelemahan penyaluran kredit baru oleh bank umum swasta nasional dan kredit pada bank persero dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih tumbuh cukup baik.

“Hal ini menandakan sektor swasta masih berhati-hati atau wait and see terhadap outlook risiko ke depan. Kita akan dorong perbankan mempercepat proses kredit-kredit baru, sehingga bisa mengkompensasi penurunan kredit Januari sampai Juni,” ucapnya.

Berdasarkan jenis penggunaannya, Kredit Modal Kerja (KMK) masih terkontraksi -0,95 persen (yoy), sedangkan kredit investasi masih positif 4,56 persen (yoy). Penurunan kredit modal kerja Agustus 2020 lebih disebabkan oleh penurunan baki debet KMK beberapa debitur besar.

Berbagai kebijakan stimulus yang diberikan OJK dan pemerintah mampu memberikan dampak positif pada segmen UMKM, tercermin dari kenaikan pertumbuhan yang positif menjadi sebesar 0,18 persen (MoM Juli-Agustus 2020). Meski secara keseluruhan kredit segmen UMKM yang terkontraksi dari Maret 2020 hingga Juni 2020 membuat kredit UMKM masih terkontraksi -2,35 persen.

“Dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh OJK dan Anggota KSSK lainnya, secara umum profil risiko perbankan masih terjaga pada level yang manageable dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22 persen pada Agustus 2020,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement