Rabu 30 Sep 2020 22:47 WIB

PPP ke Cakada: Pandemi Jangan Dibuat Mainan

Calon kepala daerah dan tim pemenangan agar mematuhi protokol kesehatan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengimbau kepada pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangan agar mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Ia meminta para kandidat tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai mainan.

"Pandemi Covid-19 ini harus dilihat secara serius jangan dibuat mainan," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).

Baca Juga

Wakil ketua badan legislasi DPR tersebut juga berharap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) lebih tegas  dalam menindak calon kepala daerah (cakada) yang melanggar protokol kesehatan. Ia juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih tegas lagi bagaimana mengatur pola supaya tidak terjadi pelanggaran semasa pandemi Covid-19. 

"Kalau ada pelanggaran ditindak," tegasnya.

 

Bawaslu sebelumnya menyebut ada 1.338 kecamatan penyelenggara pilkada terkendala jaringan internet.  Menurutnya tidak ada jaringan internet bukan berarti cakada tidak bisa berkampanye. 

Cakada tetap diperbolehkan berkampanye tatap muka dengan dibatasi sesuai protokol kesehatan. "Sebenarnya alasan akses internet jangan dijadikan alasan satu-satunya alasan, karena faktanya kita bertemu tatap muka itu tidak harus berkerumun," kata pria yang akrab disapa Awiek itu.

Sebelumnya diketahui pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terjadi di sejumlah daerah dalam kegiatan kampanye pilkada serentak 2020. Menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), ada delapan kegiatan kampanye yang melanggar protokol pada hari pertama masa kampanye, Sabtu (26/9).

Anggota Bawaslu, M Afifuddin, mengatakan, Bawaslu menemukan adanya metode kampanye tatap muka dengan peserta yang hadir secara fisik lebih dari 50 orang. Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Kala Pandemi Covid-19, peserta kampanye pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog paling banyak dihadiri 50 orang dengan memperhatikan jaga jarak antarpeserta dan protokol kesehatan lainnya.

"Hal itu ditemukan dalam kampanye paslon di Bandung (Jawa Barat) dan Kabupaten Dompu (Nusa Tenggara Barat)," kata Afifuddin, Ahad (27/9) lalu.

Bawaslu juga menemukan peristiwa peserta kampanye tidak menerapkan jaga jarak fisik dalam kegiatan kampanye paslon di Mojokerto, Jawa Tengah. Selain itu, protokol kesehatan tidak diterapkan dalam kegiatan sosialisasi paslon di Kaimana, Papua Barat, dan kegiatan relawan di Medan yang dihadiri paslon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement