Rabu 30 Sep 2020 22:12 WIB

Dasco Sayangkan Cakada Langgar Protokol Kesehatan

Dasco dorong parpol memberi sanksi kepada calon yang diusung jika langgar protokol.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan terjadinya pelanggaran protokol covid-19 pada hari pertama tahapan kampanye  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Ia meminta kepada pihak yang diberikan tugas melakukan pengawasan dan penindakan untuk melaksanakan pengawasan secara ketat di lapangan.  

"Terhadap partai politik mungkin perlu mengingatkan para paslon yang diusung masing-masing untuk kemudian juga selain memberikan interupsi agar protokol covid ini bisa dilaksanakan dengan baik juga mungkin harus memberikan sanksi terhadap paslon yang diusung apabila kemudian melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).

Baca Juga

Ketua Harian Partai Gerindra tersebut mengungkapkan Partai Gerindra berkomitmen dalam menegakkan protokol kesehatan. Hal itu dibuktikan dengan langkah Partai Gerindra membentuk tim untuk mengawasi kegiatan pasangan calon kepala daerah selama kampanye.

"Ya kami sudah membentuk tim, sudah lapor kepada ketua umum bahwa akan membentuk tim yang semacam satgas untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan paslon yang diusung Partai Gerindra  berkenaan dengan protokol covid di lapangan," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terjadi di sejumlah daerah dalam kegiatan kampanye pilkada serentak 2020. Menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), ada delapan kegiatan kampanye yang melanggar protokol pada hari pertama masa kampanye, Sabtu (26/9).

Anggota Bawaslu, M Afifuddin, mengatakan, Bawaslu menemukan adanya metode kampanye tatap muka dengan peserta yang hadir secara fisik lebih dari 50 orang. Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Kala Pandemi Covid-19, peserta kampanye pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog paling banyak dihadiri 50 orang dengan memperhatikan jaga jarak antarpeserta dan protokol kesehatan lainnya. 

"Hal itu ditemukan dalam kampanye paslon di Bandung (Jawa Barat) dan Kabupaten Dompu (Nusa Tenggara Barat)," kata Afifuddin, Ahad (27/9). 

Bawaslu juga menemukan peristiwa peserta kampanye tidak menerapkan jaga jarak fisik dalam kegiatan kampanye paslon di Mojokerto, Jawa Tengah. Selain itu, protokol kesehatan tidak diterapkan dalam kegiatan sosialisasi paslon di Kaimana, Papua Barat, dan kegiatan relawan di Medan yang dihadiri paslon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement