Rabu 30 Sep 2020 21:25 WIB

SKK Migas dan Repsol Masih Bahas Kelanjutan Blok Sakakemang

Diskusi ini agar harga keekonomian proyek Blok Sakakemang bisa enam dolar AS.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. SKK MIgas bersama Repsol masih membahas kelanjutan harga jual gas dari Blok Sakakemang yang dikelola Repsol.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. SKK MIgas bersama Repsol masih membahas kelanjutan harga jual gas dari Blok Sakakemang yang dikelola Repsol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengaku masih melakukan pembahasan dengan Repsol selaku operator Blok Sakakemang terkait kelanjutan proyek tersebut. Keduanya sedang mencari cara agar pengembangan cadangan gas sebesar 2TcF tersebut bisa segera menemukan jalan keluar.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto membenarkan saat ini masih ada selisih perhitungan harga jual gas Blok Sakakemang. Pihak Repsol berencana menjual dengan harga tujuh dolar AS per MMBTU. Namun, harga itu terbentur niatan pemerintah yang menetapkan harga gas sebesar enam dolar AS per MMBTU untuk sektor industri.

Baca Juga

"Saat ini diskusi kami dengan Repsol bagaimana menurunkan investasi. Kami berharap September dan Oktober ini ada kejelasan Plan of Development (PoD) 1," ujar Dwi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Rabu (30/9).

Awal Agustus 2020 lalu, harga gas Blok Sakakemang masih di atas tujuh dolar AS per MMBTU sesuai keekonomian proyek. Seiring dengan beleid harga gas industri seperti Perpres No. 4 Tahun 2016 serta Permen ESDM No. 8 Tahun 2020, SKK Migas melakukan antisipasi terkait penetapan harga gas di Blok Sakakemang.

Apalagi jika gas dari blok tersebut dijual kepada pelaku industri atau kelistrikan yang berhak mendapat harga maksimal enam dolar AS per MMBTU. Lantas, diskusi antara SKK Migas dan Repsol bertujuan untuk mendorong agar harga keekonomian proyek Blok Sakakemang bisa berada di level enam dolar AS per MMBTU.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari beban penerimaan negara terkait kompensasi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atas selisih harga keekonomian menurut KKKS dengan harga gas sesuai Permen ESDM No. 8 Tahun 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement