Rabu 30 Sep 2020 23:41 WIB

KSPN Putuskan tak Ikut dalam Aksi Mogok Nasional

KSPN menyatakan tak ikut aksi mogok terkait RUU Cipta Kerja.

unjuk rasa buruh (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra.
unjuk rasa buruh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyatakan tidak akan ikut dalam aksi mogok nasional, yang rencananya dilakukan pada 6 hingga 8 Oktober mendatang. Aksi itu digelar sebagai respon atas selesainya pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.

Presiden KSPN, Ristadi menilai advokasi yang telah dilakukan terkait RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dan kajian kritis, loby, hingga terlibat langsung dalam audiensi. "Sampai masuk terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal substansi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Proses perjuangan panjang tersebut sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh khususnya anggota KSPN," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9).

Baca Juga

Ristadi melanjutkan, pertimbangan lain KSPN tak ikut aksi mogok karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Ia mengatakan, KSPN juga telah mempertimbangkan berbagai masukan dari pengurus pusat dan daerah untuk tidak mengikuti mogok nasional ini.

"Kami juga memperhatikan kondisi anggota yang masih banyak dirumahkan serta belum selesainya kasus ribuan PHK anggota KSPN," ucapnya.

"Mempertimbangkan beberapa hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional tidak akan ikut aksi mogok nasional tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota KSPN agar tetap tenang dan waspada dengan situasi yang berkembang," katanya lagi.

Sebelumnya dikabarkan, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah telah tuntas menyelesaikan pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Beberapa tuntutan serikat pekerja seperti pesangon yang tetap 32 kali, tetap diberlakukannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan penambahan jaminan kehilangan pekerjaan telah diakomodasi untuk ada dalam draf RUU Cipta Kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement