Rabu 30 Sep 2020 18:36 WIB

Pengurangan Hukuman Koruptor, MA Minta KPK Bijak Berkomentar

MA meminta KPK lebih bijak berkomentar soal pengurangan hukuman koruptor.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Koruptor (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Koruptor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung Mahkamah Agung (MA) yang dinilai terlalu sering memberikan pemotongan hukuman bagi para terpidana kasus korupsi. Menanggapi hal itu, MA meminta semua pihak menghormati putusan apa adanya.

Menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Nawawi Pomolango ihwal seringnya memberi korting hukuman, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Abdullah menegaskan, majelis hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapapun. Ia pun meminta, sebelum memberikan komentar agar membaca secara lengkap setiap putusan yang ada. 

Baca Juga

"Memutus perkara merupakan kewenangan hakim, sesuai rasa keadilan majelis hakim yang bersangkutan. Hakim/majelis hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapapun," tegas Abdullah kepada Republika.co.id, Rabu (30/9).

Sebelumnya, Nawawi Pomolango kembali menunjukan keprihatinannya terkait fenomena korting hukuman tersebut. Nawawi yang juga mantan hakim itu, meminta agar MA memberikan argumen yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. 

 

Abdullah melanjutkan, MA berharap semua pihak menghormati putusan majelis hakim. Selain itu, ia pun meminta semua pihak memberikan komentar yang lebih bijak.

"Saya dan siapapun tetap harus menghormati putusan apa adanya.  Jika memberikan komentar lebih bijak membaca putusan lebih dahulu. Setelah mengetahui legal reasoningnya baru memberikan komentar, kritik maupun saran saran. Putusan tidak bisa dipahami hanya dengan membaca amarnya saja, " tambah Abdullah. 

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK hingga saat ini belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman. 

"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman. Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim, " kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (30/9). 

Ali menuturkan, saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para narapidana kasus korupsi.

"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana, namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya, " tutur Ali. 

"Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak dahsyat pada kehidupan manusia, " tambahnya. 

Oleh karenanya, lanjut Ali, salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor. Sehingga, calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement