Rabu 30 Sep 2020 17:14 WIB

Fraksi PKS: KBM di Sekolah tak Ada di Raperda Covid-19

Peraturan itu agar ada payung hukum untuk penegakan aturan KBM di masa pandemi.

Sejumlah siswa melakukan pembelajaran secara online atau daring di Posyandu RW 001 Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta, Senin (31/8). Dua Rukun Warga (RW) yaitu RW 001 dan RW 002 di Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat resmi menjadi kampung internet setelah diluncurkannya program JakWifi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. kehadiran kampung internet diharapkan mampu menunjang seluruh kegiatan warga, khususnya pelajar yang terdampak COVID-19 dan harus mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah siswa melakukan pembelajaran secara online atau daring di Posyandu RW 001 Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta, Senin (31/8). Dua Rukun Warga (RW) yaitu RW 001 dan RW 002 di Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat resmi menjadi kampung internet setelah diluncurkannya program JakWifi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. kehadiran kampung internet diharapkan mampu menunjang seluruh kegiatan warga, khususnya pelajar yang terdampak COVID-19 dan harus mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan Covid-19. Karena tidak mencantumkan proses belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi di masa pandemi.

"Kami mencatat, peraturan ini belum mencantumkan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di sekolah dan di perguruan tinggi yang harus dijalankan di Jakarta dalam masa pandemi untuk mencegah penularan Covid-19," kata anggota Fraksi PKS Solikhahsaat menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Rabu (30/9).

Dirinya menyebutkan, aturan tersebut diperlukan sebagai payung hukum mengenai proses pembelajaran secara daring atau jarak jauh. Aturan juga diperlukan apabila ada sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di masa pandemi.

"Pengaturan ini diperlukan agar ada payung hukum yang jelas untuk penegakan aturan kegiatan pembelajaran di masa pandemi dengan pembelajaran jarak jauh, maupun jika ada sekolah yang melakukan kegiatan pembelajaran secara langsung," ujar dia.

Saat ini, penanganan Covid-19 di Jakarta memiliki payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan Penanganan Covid-19 dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Akan tetapi, payung hukum berupa Pergub dinilai tidak kuat untuk menegakkan aturan, sehingga perlu ditingkatkan menjadi Perda untuk penanganan pandemi akibat Virus Novel Corona jenis baru ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement