Rabu 30 Sep 2020 08:04 WIB

Cai Changpan Buat Lubang dengan Sekop Selama 8 Bulan

Lubang yang dibuat Cai Changpan memiliki panjang sekitar 30 meter dan dalam 2 meter.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Gorong-gorong tempat napi kabur dari Lapas Tangerang.
Foto: Dok
Gorong-gorong tempat napi kabur dari Lapas Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menemukan fakta baru hasil dari penyelidikan perkara pelarian Cai Changpan dari Lapas Klas I Tangerang. Salah satunya soal alat yang digunakan untuk membuat lubang pelarian. Lubang yang digunakan untuk kabur dari Lapas dibuatnya selama delapan bulan menggunakan sekop.

Lubang yang dibuat Cai Changpan memiliki panjang sekitar 30 meter dan dalam 2 meter. Lubang panjang itu tembus ke gorong-gorong di luar Lapas. "Dia menggunakan sekop. Alat-alat yang kita temukan di TKP itu seperti besi, obeng, pahat karung tanah," ujar Yusri di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Namun, Yusri tidak merinci di mana lubang itu buat Cai Changpan. Menurutnya, dengan lubang yang dibuat Cai Changpan, seseorang hanya membutukan waktu sekitar 20 menit untuk keluar dari Lapas. Hal itu dibuktikan saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pihaknya juga akan mendalami bagaimana yang bersangkutan bisa memiliki sekop, pahat bahkan pompa air.

"Saat pengecekan olah TKP ke sana dengan mengambil sampel orang yang masuk kedalam dan memang muat. Itu bisa sampai 20 menitan, karena memang sangat kecil dan panjang dengan panjang 30 meter," kata Yusri.

Menurut Yusri, selepas kabur hotel prodeo napi Cai Changpan sempat mampir ke rumahnya yang berada di Tenjo Kabupaten Bogor. Oleh karena itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap istri yang bersangkutan. Jika dilihat jarak tempuhnya, dari Lapas Klas 1 Tangerang yang berada di Jalan Veteran, Tangerang Kota ke Tenjo Bogor sekitar 39 kilometer.

"Kita lakukan pemeriksaan kepada istri yang bersangkutan dan keluarganya, karena memang jeda waktu dia melarikan diri sekitar 4 sampai 5 jam itu dia sudah sampai di kediamannya di daerah Tenjo, Bogor," ungkap Yusri.

Sebelumnya, Cai Chang Pan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, namun ditolak. 

Cai Changpan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement