Rabu 30 Sep 2020 02:12 WIB

PSBB di Kabupaten Bogor Diperpanjang Hingga 27 Oktober

Tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi.

Petugas medis melakukan tes usap (swab test) kepada seorang wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/9/2020). Tes tersebut diselenggarakan oleh Dinkes Kabupaten Bogor dalam rangka penelusuran wartawan yang kontak erat dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas medis melakukan tes usap (swab test) kepada seorang wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/9/2020). Tes tersebut diselenggarakan oleh Dinkes Kabupaten Bogor dalam rangka penelusuran wartawan yang kontak erat dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto yang terkonfirmasi positif COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) selama 28 hari. PSBB ini akan berlangsung hingga 27 Oktober 2020.

"Perpanjangan keempat PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif di Kabupaten Bogor berlaku mulai 30 September," kata Bupati Bogor, Ade Yasin saat dihubungi, Selasa (29/9).

Baca Juga

Perpanjangan PSBB pra-AKB kali ini ia atur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020.

"Kita perpanjang (PSBB pra-AKB) karena penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi," kata Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Ade Yasin menyebutkan, dalam Kepbup yang ia tandatangani 29 September 2020 itu, terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya yaitu, mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB.

Di samping itu, bagi tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek online ataupun ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement