Selasa 29 Sep 2020 21:11 WIB

Nasyiatul Aisyiyah Terus Gaungkan Keluarga Muda Tangguh

Nasyiatul Aisyiyah senantiasa gangunkan keluarga muda tangguh.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Nasyiatul Aisyiyah Terus Gaungkan Keluarga Muda Tangguh . Foto: Ketua Umum PP Nasyiatul Aisyiyah Diyah Puspitarini memberikan paparan pada Konferensi pers Perlawanan Terhadap Tindakan Terorisme dan Deklarasi Bersama Lawan Terorisme di Menteng, Jakarta, Rabu (16/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Nasyiatul Aisyiyah Terus Gaungkan Keluarga Muda Tangguh . Foto: Ketua Umum PP Nasyiatul Aisyiyah Diyah Puspitarini memberikan paparan pada Konferensi pers Perlawanan Terhadap Tindakan Terorisme dan Deklarasi Bersama Lawan Terorisme di Menteng, Jakarta, Rabu (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Nasyiatul Aisyiyah (NA) terus menggaungkan Keluarga Muda Tangguh Nasyiatul Aisyiyah (KMTNA) di tengah maraknya perceraian di tengah pandemi covid-19.

"Keluarga muda tangguh Nasyiatul Aisyiyah itu selalu kami gaungkan kembali," Ketua umum Nasyiatul Aisyiyah, Dyah Puspitarini, pada Selasa (29/9).

Baca Juga

Dia mengatakan, organisasi NA sendiri kerap mencari perkembangan berita terbaru dalam masa pandemi, termasuk meningkatnya angka perceraian. Untuk itu, NA senantiasa menggaungkan KMTNA bagi para kadernya dan juga masyarakat umum.

"Agar semakin memperoleh ketahanan keluarga, karena memang kunci penyembuhan dampak covid-19, termasuk KDRT kembali kepada keluarga. Kami di Nasyiatul Aisyiyah dari mulai tingkat pusat, wilayah, daerah, cabang, ranting kembali ke KMTNA untuk mengurangi perceraian di usia pernikahan muda di bawah 10 tahun," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Bandung KH Miftah Farid mengingatkan para dai atau penceramah menyampaikan dakwah tentang bagaimana membangun keluarga harmonis. Sebab dia menyadari, saat ini kasus perceraian menjadi masalah yang ada di depan mata.

Merujuk data BKKBN, umumnya gugatan perceraian diajukan oleh pihak perempuan. Sebagai contoh pada 2015, sebanyak 281,1 persen gugatan diajukan oleh perempuan sedangkan laki-laki 113,3 persen.

Angka tersebut terus mengalami peningkatan hingga 2018, di mana putusan Pengadilan Agama pihak perempuan lebih mendominasi yakni 307,7 persen berbanding 111,4 persen laki-laki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement