Selasa 29 Sep 2020 20:10 WIB

Anggota DPR Masuk Prioritas Vaksinasi, Satgas: Masih Dikaji

Sasaran prioritas vaksinasi dipertimbangkan berdasarkan risikonya.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ratna Puspita
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 memastikan daftar kelompok prioritas yang akan memperoleh vaksin Covid-19 terlebih dulu masih dikaji. Pernyataan satgas ini merespons rencana peta jalan vaksinasi yang memasukkan enam sasaran prioritas, yakni garda terdepan, kontak erat, pelayan publik, kelompok masyarakat, tenaga pendidik, dan aparatur negara termasuk legislatif. 

Sasaran prioritas tersebut merupakan orang-orang yang akan menerima suntikan vaksin Covid-19 paling awal, saat vaksin mulai diproduksi massa dan didistribusikan nanti. Kendati demikian, dokumen paparan peta jalan ini belum menjelaskan rinci mengenai mekanisme vaksinasi.  

Baca Juga

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, sasaran prioritas vaksin dipertimbangkan berdasarkan risikonya. Selain itu pemerintah juga perlu mempertimbangkan suplai vaksin, pembiayaan, mekanisme distribusi, serta kesiapan infrastruktur vaksinasi di daerah. 

"Kami sedang mengkaji sasaran prioritas sesuai risikonya. Setelah semua rencana matang dan jelas akan kami sampaikan kepada masyarakat tentang rencana vaksinasi lebih detail. Dan tentunya itu sesuai dengan kami pastikan ketersediaan vaksin yang ada untuk lindungi seluruh masyarakat Indonesia," kata Wiku dalam keterangan pers di kantor presiden, Selasa (29/9).

Sebelumnya dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi kemarin, pemerintah mematangkan peraturan presiden (perpres) dan peta jalan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat. Perpres tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk menjalankan vaksinasi secara massal.

Melalui perpres tersebut, pemerintah juga menyusun mekanisme pencatatan terkait pihak-pihak yang sudah diberikan vaksin dan dan dipantau efektivitasnya. Artinya vaksinasi bukan tahapan final, melainkan masih ada pemantauan terkait efektivitasnya dalam menangkap infeksi virus corona. 

Vaksinasi direncanakan mulai dilakukan akhir 2020 ini. Dana yang disiapkan untuk vaksinasi tahun ini mencapai Rp 3,8 triliun. Sementara, untuk tahun 2021 mendatang, sebesar Rp 18 triliun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement