Selasa 29 Sep 2020 17:06 WIB

Pemerintah Terbitkan Aturan PPPK, Ini Kata PGRI

PGRI mengapresiasi pemerintah yang menaruh perhatian pada nasib guru.

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan apresiasi dengan diterbitkannya PP 98/2020 tentang Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Foto: MGROL100
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan apresiasi dengan diterbitkannya PP 98/2020 tentang Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan apresiasi dengan diterbitkannya PP 98/2020 tentang Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apalagi sebelumnya, klaster pendidikan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.

"PGRI mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Jokowi setelah klaster pendidikan resmi dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, kini PP No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan PPPK, " ujar Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (29/9).

Baca Juga

Unifah menambahkan PGRI mengapresiasi pemerintah yang menaruh perhatian pada nasib guru. "Karena hal yang amat prinsip terus PGRI perjuangkan, yang kami sampaikan langsung di hadapan Bapak Presiden akhirnya dikabulkan, " tambah dia.

Dia menjelaskan, perjuangan demi perjuangan disampaikan dengan cermat, obyektif, memegang teguh kesopansantunan dan etika, memahami kondisi dan sabar sambil terus berdoa. "Pertanyaan atas penantian panjang rekan-rekan akhirnya terjawab sudah dengan diterbitkannya PP No 98 ini. Dalam pertemuan langsung dengan Bapak Presiden pekan lalu, hal tersebut diminta dengan sangat."

Unifah mengajak seluruh honorer, ASN, dan semua pemangku kepentingan pendidikan bersatu padu untuk mengabdi dengan benar, bekerja dengan sungguh-sungguh demi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement