Selasa 29 Sep 2020 17:04 WIB

Hendak Tawuran, Puluhan Pelajar di Bekasi Bajak Bus

28 orang dari 38 orang yang diamankan membawa senjata tajam tanpa izin.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Pelajar yang terlibat tawuran ditahan petugas kepolisian beserta barang bukti. (Ilustrasi)
Foto: Antara
Pelajar yang terlibat tawuran ditahan petugas kepolisian beserta barang bukti. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Puluhan pelajar di Kota Bekasi hendak tawuran. Mereka membajak bus Sinar Jaya untuk melancarkan aksinya. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijanarko, mengatakan, kejadian ini terungkap saat sekelompok pemuda berlari menuju bus Sinar Jaya.

Tim Kepolisian yang tengah berpatroli lalu mengejar bus tersebut hingga berhenti di lampu merah Grand Mall arah Stasiun Bekasi. Setelah diamankan, sebanyak 28 orang di antaranya membawa senjata tajam.

“Karena melihat ada yang mencurigakan Tim Patriot 2 mengejar bus tersebut dan memberhentikan bus tepat di lampu merah depan Grand Mall arah ke Stasiun Bekasi, selanjutnya tim patriot melakukan pemeriksaan ke dalam bus terdapat 38 orang. 28 orang terbukti memiliki senjata tajam tanpa izin,” kata Wijanarko, kepada wartawan, Selasa (29/9).

Dia menuturkan, pelaku awalnya berkumpul di depan Kampus Unisma Bekasi. Mereka merupakan siswa SMK Bina Karya Mandiri, Bekasi Timur. Berdasarkan keterangan yang digali, rombongan akan bergerak ke arah Bekasi Utara untuk tawuran dengan siswa SMK 1 Patriot, Medan Satria.

“Awalnya para pelaku berkumpul di depan Unisma, mereka berkomunikasi melalui Instagram. Setelah kumpul selanjutnya rombongan berjalan menuju fly over Kranji karena akan tawuran dengan SMK 1 Patriot,” jelas dia.

Sementara itu, JR (18 tahun), salah satu peserta tawuran menuturkan, ajakan tawuran itu bermula dari saling ledek di media sosial. Pihak yang mengajak adalah siswa SMK 1 Patriot, Medan Satria.

“Kalau kemarin yang ngajak sekolah lain dari sosmed, ngajakin, ngeledek-ledekin.  Dia kan lagi ulang tahun ni Patriot, dia ngajakin kami, Karena ga ada lawan apa gimana kami ga tau,” kata JR saat kasus dirilis di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (29/9).

Dari barang bukti yang diamankan, rata-rata senjata tajam yang dibawa para pelajar ini adalah celurit, pisau, golok dan corbek. Pihak kepolisian mengaku 28 orang yang membawa sajam akan ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan UU darurat nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement