Selasa 29 Sep 2020 17:01 WIB

KPK Serahkan Berkas Perkara Tersangka Suap MA

Selama proses penyidikan, lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik K

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka atau terdakwa NHD dan RHE kepada Tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (29/9).

Dia mengatakan, pelimpahan tersebut menjadikan kedua tersangka berada di bawah kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai Selasa (29/9) sampai Ahad (18/10). Kata dia, JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke PN Tipikor.

Ali mengatakan, kedua tersangka tetap ditahan di rutan KPK. Tersangka NHD berada di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga ditempatkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Selama proses penyidikan, lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK," kata Ali lagi.

NHD dan RHE ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement