Selasa 29 Sep 2020 16:58 WIB

Kejaksaan Turki Ajukan Dakwaan Kedua Tentang Kasus Khashoggi

Dakwaan kedua ini menuntut dua hukuman seumur hidup dan hukuman penjara 6 tersangka

Red: Nur Aini
Jaksa Penuntut Umum Turki pada Senin (28/9) mengajukan dakwaan kedua terhadap enam tersangka Saudi atas pembunuhan jurnalis Saudi Jamal Khashoggi
Jaksa Penuntut Umum Turki pada Senin (28/9) mengajukan dakwaan kedua terhadap enam tersangka Saudi atas pembunuhan jurnalis Saudi Jamal Khashoggi

 

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Jaksa Penuntut Umum Turki pada Senin (28/9) mengajukan dakwaan kedua terhadap enam tersangka Saudi atas pembunuhan jurnalis Saudi Jamal Khashoggi pada 2018 di Turki.

Baca Juga

Dakwaan sebanyak 41 halaman yang disiapkan untuk enam tersangka buronan, termasuk dua anggota staf konsulat Saudi, disetujui oleh Kejaksaan Istanbul dan telah dirujuk ke Pengadilan Kriminal Tinggi no. 11, di mana kasus utama 20 terdakwa diperiksa. Dakwaan terhadap dua anggota staf konsulat, Sultan Yahya A. dan Yasir Halit M., menuntut hukuman seumur hidup yang diperparah secara terpisah atas "pembunuhan yang disengaja dengan perasaan mengerikan".

Jaksa menuntut antara enam bulan hingga lima tahun penjara untuk empat tersangka - Ahmet Abdulaziz M., Khalid Yahya M., Mohammed Ibrahim A., dan Obaid Ghazi A. Menurut dakwaan tersebut, dua anggota staf konsulat berada di antara tim yang melakukan pembunuhan dan meninggalkan Turki setelah pembunuhan, sementara empat tersangka lainnya dituduh meninggalkan Turki setelah merusak barang bukti dan pergi ke TKP segera setelah pembunuhan.

Khashoggi, 59, kolumnis harian The Washington Post, dibunuh dan jasadnya dipotong-potong oleh sekelompok operasi intelijen Saudi tak lama setelah dia memasuki gedung konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki pada 2 Oktober 2018. Riyadh memberikan narasi yang bertentangan untuk menjelaskan hilangnya Khashoggi sebelum mereka mengakui bahwa jurnalis itu dibunuh di gedung diplomatik dalam "operasi nakal".

Pada Senin, Pengadilan Riyadh meringankan hukuman mati yang dijatuhkan tahun lalu kepada terdakwa menjadi hukuman penjara hingga 20 tahun. Proses persidangan di Saudi banyak menuai kritikan.

"Jaksa Saudi melakukan satu tindakan lagi hari ini dalam parodi keadilan ini. Tetapi putusan ini tidak memiliki legitimasi hukum atau moral," cicit Agnes Callamard, pelapor khusus PBB tentang eksekusi di luar hukum.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/turki/kejaksaan-turki-ajukan-dakwaan-ke-2-tentang-kasus-khashoggi/1988947
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement