Rabu 30 Sep 2020 02:47 WIB

Petinggi Huawei Meng Wanzhou Kembali Jalani Persidangan

Sidang yang dikenal sebagai sidang Vukelich ini akan digelar pada Rabu (30/9)

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Petinggi Huawei Meng Wanzhou kembali menjalani persidangan di Kanada agar tidak diekstradisi ke Amerika Serikat (AS). Ilustrasi.
Foto: AP
Petinggi Huawei Meng Wanzhou kembali menjalani persidangan di Kanada agar tidak diekstradisi ke Amerika Serikat (AS). Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, VANCOUVER -- Chief Financial Officer Huawei Technologies Meng Wanzhou kembali menjalani persidangan di Kanada agar tidak diekstradisi ke Amerika Serikat (AS). Pengacara putri pendiri Huawei itu mengatakan kliennya hanya perlu menunjukkan bukti AS menyalahgunakan kekuasaan dalam kasusnya.

Sidang yang dikenal sebagai sidang Vukelich ini akan digelar pada Rabu (30/9). Hakim akan memutuskan apakah tuduhan Meng memiliki 'air of reality' atau bukti yang valid dan memungkinkan pembela untuk membantah tuduhan.

Baca Juga

Meng ditahan pihak berwenang Kanada pada Desember 2018 lalu. Surat penahanannya menyebut ia melakukan penipuan dengan membohongi HSBC mengenai bisnis Huawei di Iran dan melanggar undang-undang AS.

Putri pendiri Huawei Ren Zhengfei itu membantah tuduhan tersebut dan mengatakan ia tidak bersalah. Ia masih menjalani penahanan rumah di rumahnya Vancouver.

Di pengadilan, pengacara Meng, Scott Fenton, mengatakan sidang pada Rabu mendatang tidak dimaksudkan untuk 'pemeriksaan terperinci' atas tuduhan yang diajukan. Sidang hanya untuk memeriksa 'kemungkinan realistik' apakah tuduhan dapat dipertahankan.

Fenton mengatakan hal yang paling terpenting adalah Meng dan Huawei tidak berbohong. Mereka memberikan semua informasi yang dibutuhkan HSBC untuk mengasesmen risiko bisnis sehingga semua tuduhan AS tidak benar.

Fenton berpendapat ada pola bagaimana AS menampilkan komunikasi Huawei dengan HSBC. Huawei sudah lama menyatakan Skycom Tech yang bekerja sama dengan perusahaan Iran bukan perusahaan mereka. Dalam gugatannya, AS bersikeras Skycom Tech milik Huawei dan melanggar sanksi mereka terhadap Iran.

"Tidak satu pun bukti (dalam permintaan ekstradiksi) yang membuktikan Skycom atau Huawei terlibat dalam aktivitas yang dilarang mengenai syarat perdagangan di Iran," kata Fenton.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement