Selasa 29 Sep 2020 13:42 WIB

Bebas Visa Suriname-Indonesia Resmi Berlaku

Warga negara Suriname- Indonesia bebas berkunjung

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Bebas visa Indonesia - Suriname resmi berlaku
Foto: dok KBRI Paramaribo
Bebas visa Indonesia - Suriname resmi berlaku

REPUBLIKA.CO.ID, PARAMARIBO -- Pemerintah Suriname resmi memberlakukan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Terhitung mulai 1 September 2020, bebas visa secara resmi berlaku dan diberikan bagi WNI pemegang paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.

Dalam rilis pers KBRI Paramaribo, WNI pemegang paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa dengan masa berlaku minimal 6 bulan, dapat masuk, keluar, transit atau tinggal tanpa visa di Suriname apabila tidak lebih dari 30 hari. Begitupun sebaliknya dengan Warga Negara Suriname yang berkunjung ke Indonesia.

Baca Juga

Persetujuan bebas visa yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) RI dan Menlu Suriname pada Mei 2019 akhirnya sudah dapat berlaku setelah kedua pihak menyelesaikan prosedur internalnya. Persetujuan bebas visa Indonesia-Suriname itu merupakan sebuah persetujuan yang memberikan fasilitas bebas visa bagi warga kedua negara pemegang paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa dalam satu persetujuan.

Bebas visa itu merupakan kesempatan untuk meningkatkan people-to-people contact antara warga kedua negara serta dalam meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi. Suriname, dengan masyarakat keturunan Jawa sebagai etnis ketiga terbesar merupakan potensi yang besar bagi masuknya arus wisatawan dari Suriname ke Indonesia.

Meskipun terdapat tantangan seperti masalah jarak dan konektivitas, diharapkan dengan adanya bebas visa antara Indonesia-Suriname, dapat menjadi momentum baik kedua negara dalam meningkatkan hubungan bilateral di bidang ekonomi, budaya dan kerja sama lain di berbagai bidang dengan strategi yang kreatif dan inovatif.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement